Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

Modus Jualan Properti, Tersangka Gondol Uang Rp4 Miliar

Wakapolrestabes Semarang AKBP Iga Nugraha dan Kasat 
Reskrim AKBP Indra Mardiana menunjukkan barang bukti 
penipuan investasi properti, Selasa (8/6).
    Semarang-Jajaran Satuan Reskrim Polrestabes Semarang menangkap seorang tersangka penipuan dengan modus penawaran investasi properti atau perumahan abal-abal. Tersangka yang ditangkap itu bernama Slamet Riyadi, warga Semarang Tengah itu berpura-pura menawarkan satuan lingkungan perumahan atau lingkungan siap bangun kepada masyarakat Kota Semarang maupun warga luar kota.

    Wakapolrestabes Semarang AKBP Iga Nugraha mengatakan tersangka sebenarnya belum menyelesaikan pembayaran dengan pemilik tanah sebelumnya, tetapi sudah berani menawarkan investasi properti kepada masyarakat. Pernyataan itu dikatakannya saat gelar ungkap kasus di Mapolrestabes, Selasa (8/6).

    Menurutnya, dari aksi tersangka itu ada 40 orang yang menjadi korban dan tersangka berhasil mengumpulkan uang sebanyak Rp4 miliar.

    Iga menjelaskan, setiap korban ditipu mulai dari Rp75 juta sampai Rp160 juta yang disebut sebagai uang muka pembelian properti.

    "Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan menjual perumahan, yang selanjutnya bersangkutan belum menyelesaikan status hak atas tanah kepada pemilik tanah. Kemudian kepada korban-korban dia menawarkan bidang tanah, dan dibilangnya tanah sudah oke. Dalam tenggang waktu tertentu dia menjanjikan bahwa di tanah ini akan dibangun rumah sesuai permintaan korban," kata Iga.

    Lebih lanjut Iga menjelaskan, karena sampai batas waktu yang ditentukan tidak segera dibangun rumah di atas tanah itu maka para korban mempolisikan tersangka. Tersangka dijerat dengan UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun dan empat tahun penjara. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar