Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

Per 27 Juni Besok TMJ Berlakukan Penyesuaian Tarif Tol Semarang-Solo

Simpang susun tol Semarang-Solo.
    Semarang-PT Trans Marga Jateng (TMJ) selaku pengelola jalan tol Semarang-Solo akan melakukan penyesuaian tarif tol, terhitung mulai 27 Juni 2021 pukul 00.00 WIB. Penyesuaian tarif sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), tertanggal 9 Juni 2021.

    Direktur Utama TMJ Denny Chandra Irawan mengatakan evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali, berdasarkan pengaruh laju inflasi. Penyesuaian tarif tol juga telah memerhitungkan penundaan penyesuaian tarif tol sebelumnya, untuk tiga seksi di jalan tol Semarang-Solo yang tertunda pada 2019 dan 2020. Pernyataan itu disampaikan melalui media rilis.

    Denny menjelaskan, penyesuaian tarif jalan tol Semarang-Solo juga menghitung rasionalisasi tarif. Yakni penataan kelompok tarif dari semula lima kelompok tarif untuk lima golongan kendaraan, menjadi tiga kelompok tarif untuk lima golongan kendaraan.

    Menurutnya, pengelompokan itu telah diberlakukan sejak 2019 kemarin.

    "Selain memperhitungkan besaran laju inflasi daerah, penyesuaian tarif jalan tol Semarang-Solo kali ini memperhitungkan penundaan penyesuaian tarif untuk Seksi I Banyumanik-Ungaran dan Seksi II Ungaran-Bawen. Seharusnya, terjadwal pada Juli 2020. Selain dua seksi tersebut, penundaan penyesuaian tarif juga berlaku untuk Seksi III Bawen-Salatiga yang seharusnya terjadwal pada September 2019," kata Denny.

    Lebih lanjut Denny menjelaskan, secara umum penyesuaian tarif dilakukan untuk menjaga kepercayaan investor dengan memastikan iklim investasi jalan tol berjalan kondusif sesuai dengan business plan. Termasuk, pemenuhan perjanjian pengusahaan jalan tol sebagai suatu kerja sama pemerintah dengan badan usaha serta menjamin level of service pengelola jalan tol tetap sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol. 

    "Besaran penyesuaian tarif sesuai dengan evaluasi kembali rencana usaha, dengan mempertahankan parameter teknis dan tingkat pengembalian investasi pada perjanjian pengusahaan jalan tol Semarang-Solo," jelasnya.

    Nantinya, pengguna jalan dengan kendaraan golongan satu dari GT Banyumanik menuju GT Surakarta atau sebaliknya tarif semula Rp65 ribu menjadi Rp75 ribu. (K-08)

Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar