Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

Perusahaan di Jateng Harus Jaga Ketat Prokes

Dinakertrans Jateng melakukan sidak ke perusahaan 
garmen di Kabupaten Semarang.
    Semarang-Kepala Dinakertrans Jawa Tengah Sakina Rosellasari mengingatkan kepada seluruh pengusaha atau pemilik perusahaan, agar semakin mengetatkan protokol kesehatan di tengah peningkatan kasus COVID-19. Terutama, untuk perusahaan-perusahaan padat karya yang memiliki banyak pekerja. Pernyataan itu dikatakannya saat ditemui di kantor gubernuran, belum lama ini.

    Sakina menjelaskan, sejak terjadi peningkatan kasus COVID-19 di sejumlah wilayah pihaknya langsung melakukan pengecekan ke perusahaan-perusahaan terkait dengan protokol kesehatan. Ada 8.471 perusahaan di kabupaten/kota se-Jateng yang dilakukan pemeriksaan, berkaitan dengan penerapan protokol kesehatan. 

    Menurut Sakina, perusahaan-perusahaan padat karya dengan jumlah karyawan banyak harus mampu melakukan pengaturan jam kerja. Misalnya untuk karyawan di bagian administrasi atau bukan produksi, diminta bekerja di rumah atau work from home. Sedangkan pekerja di bagian produksi, dilakukan pembagian jam kerja untuk pengaturan jumlah pekerja dan menghindari kerumunan.

    "Perusahaan sudah menerapkan protokol kesehatan itu, cuma mobilisasi dari pekerja yang perlu diperhatikan. Nah itu kami mengharapkan dengan protokol kesehatan yang ketat tetap harus ada kewaspadaan. Kewaspadaan terkait dengan varian baru dan lain sebagainya. Tapi ini gambaran bahwa kita melakukan pengecekan ke 8.471 perusahaan. K3, yaitu keselamatan dan kesehatan kerja dari pekerjanya harus terjaga," kata Sakina.

    Sakina lebih lanjut menjelaskan, perusahaan juga berkewajiban melindungi pekerjanya dari paparan COVID-19 dengan pembagian jam kerja lebih maksimal tanpa merugikan perusahaan. Sebab, perusahaan juga sudah terikat perjanjian dengan calon pembeli dalam pemenuhan produksinya. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar