Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

Polisi Hadirkan Tersangka Pembunuhan Secara Virtual Saat Gelar Kasus

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar saat
menjelaskan ketidakhadiran tersangka pembunuhan 
karena hasil tes dinyatakan reaktif COVID-19, Rabu (23/6).

    Semarang-Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan pihaknya menggelar ungkap kasus pembunuhan dengan menghadirkan tersangka secara virtual, Rabu (23/6). Polisi menghadirkan tersangka pembunuhan secara virtual, karena hasil tes antigen yang dilakukan dinyatakan reaktif COVID-19 dan sedang menunggu hasil pemeriksaan PCR.

    Irwan menjelaskan, jajarannya harus menggelar kasus pembunuhan yang ditangani Polsek Tembalang secara virtual guna mengantisipasi penularan COVID-19 akibat tersangka diketahui reaktif dari hasil tes antigen. Karena tersangka tidak bergejala, maka dilakukan penahanan dan sekaligus isolasi dengan pemantauan kesehatan dari pihak puskesmas.

    Menurut Irwan, polisi menerapkan protokol kesehatan dengan tidak menghadirkan tersangka dan memberi pengobatan sebagai penyembuhannya.

    "Seperti biasanya tersangka dihadirkan dalam rilis, namun kali ini tersangka karena pertimbangan kesehatan hasil pemeriksaan antigen yang bersangkutan diketahui reaktif sehingga saat ini dilakukan penanganan khusus. Tersangka tidak dihadirkan di rilis pada hari ini. Dia reaktif namun non gejala. Sudah ditindaklanjuti dengan pemeriksaan PCR, nanti kita menunggu hasilnya," kata Irwan.

    Lebih lanjut Irwan menjelaskan, tersangka pembunuhan yang ditangkap bernama Saeful Anwar warga Rowosari Tembalang dan dua tersangka lainnya masih buron dalam pengejaran petugas. Sedangkan korban diketahui bernama Wiwin Aleyong Saputra, warga Tembalang Kota Semarang.

    Menurutnya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

    "Hasil pemeriksaan otopsi, ditemukan adanya luka dalam pada tengkorak kepala korban. Ini diduga dari hasil pemeriksaan penyidik, akibat dari pemukulan piring ke kepala korban. Hasil visum juga menunjukkan ada gangguan dari pernafasan akibat dari pemukulan dan penganiayaan secara fisik," pungkasnya. (K-08)


Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar