Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

PPDB 2021 Diawasi Ombudsman Jateng

Siswa SMAN 4 Semarang mengikuti pembelajaran secara 
luring di kelas dengan penerapan prokes ketat.

    Semarang-Kepala Perwakilan Ombudsman Jawa Tengah Siti Farida mengatakan pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021, meskipun saat ini masih di tengah masa pandemi. Ombudsman juga meminta masyarakat ikut mengawasi dan melaporkan, apabila menemukan indikasi pelanggaran saat PPDB 2021. Pernyataan itu dikatakan Farida, belum lama ini.

    Menurut Farida, pihaknya memang secara rutin melakukan pemantauan terkait pelaksanaan PPDB. Baik untuk jenjang pendidikan di bawah provinsi, maupun kabupaten/kota di Jateng.  Sebab, pada tahun-tahun sebelumnya setiap pelaksanaan PPDB selalu ditemukan adanya permasalahan di lapangan dan merugikan para orang tua siswa.

    Farida menjelaskan, beberapa permasalahan yang sering timbul di antaranya masalah implementasi kebijakan zonasi dan kuota penerimaan. Bahkan, masih adanya ketidakjelasan proses pelaksanaan PPDB hingga adanya potensi pungutan liar (pungli).

    "Sedang kita lakukan pengawasan adalah terkait dengan penerimaan peserta didik baru atau kita kenal dengan PPDB. Jadi, PPDB merupakan agenda penting karena ini juga menyangkut akses dan hak pendidikan bagi masyarakat, terutama anak-anak. Kita pastikan pengawasan ini mau mengambil beberapa highlight penting, yaitu di sisi penyimpangan prosedur dan juga menyoroti kemungkinan adanya praktik percaloan atau mungkin praktik pungutan liar," kata Farida.

    Lebih lanjut Farida menjelaskan, pelaksanaan pengawasan pelayanan publik di sektor pendidikan pada tahun ini sudah dimulai pada 27 April hingga 31 Juli 2021. Namun, periode pengawasan tersebut bisa diperpanjang apabila diperlukan sesuai kondisi di lapangan. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar