Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

Sekolah Asal Diminta Bantu Perbaiki Data Calon Siswa di PPDB 2021 Jika Ada Masalah

Hari Wuljanto
Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
    Semarang-Pelaksana tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah Hari Wuljanto meminta kepada sekolah asal, agar tidak lepas tangan dan tetap membantu lulusannya untuk mendaftar ke jenjang SMA/SMK negeri tahun ini. Bantuan yang bisa diberikan dengan pembetulan atau perbaikan dokumen lulusan, agar tidak menjadi kendala saat proses pendaftaran sekolah. Pernyataan itu dikatakannya saat ditemui di kantornya, Rabu (16/6).

    Menurut Hari, Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) 2021 ini pihaknya akan memberikan layanan yang sebaik-baiknya kepada lulusan untuk bisa melanjutkan ke jenjang pendidikan menengah atas. PPDB tahun ini memegang prinsip menjunjung tinggi transparansi dan akuntabel.

    Hari menjelaskan, persoalan yang kerap dihadapi calon peserta didik adalah zonasi dari rumah tempat tinggal ke sekolah tujuan. Yakni berkaitan dengan titik koordinat, yang ditarik dari gerbang sekolah tujuan ke rumah masing-masing siswa dan proses itu dimulai dari sekolah asal siswa.

    "Makanya koordinat rumah itu berdasarkan dapodik, harus diinput dengan benar oleh SMP/MTs asal. Jika ini salah ya otomatis jauh (dari sekolah tujuan). Tetapi kalau ada yang salah diperbaiki sekolah asal. Jika ada masalah dapat diperbaiki juga di SMA/SMK negeri terdekat, atau di cabang dinas atau ke provinsi. Semua akan dilayani," kata Hari.

    Lebih lanjut Hari meminta selama proses verifikasi data calon siswa yang berakhir pada 19 Juni 2021 besok, dokumen milik calon peserta didik harus diinput dengan benar dari operator sekolah asal. Masing-masing sekolah asal diminta tidak asal-asalan di dalam memasukkan atau menggunggah data calon peserta didik, yang berakibat menjadikan kendala saat proses pendaftaran. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar