Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

Dibayar Rp250 Ribu, Pria Ini Bikin Rusuh Pengendara di Jalur Pantura

Tersangka Nur Hamid ditangkap aparat Polda Jateng 
karena melempar batu ke kaca kendaraan yang melintas 
di jalur pantura Semarang-Kendal.
Semarang-Hanya karena mendapat upah sebesar Rp250 ribu per pekan, Nur Hamid nekat membuat keresahan kepada para pengendara kendaraan yang melintas di jalur pantura Semarang-Kendal. Aksinya itu baru berhenti, setelah aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah menangkapnya di sekitar Terminal Mangkang Kota Semarang pada Kamis (19/8) kemarin.

Dir Reskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan berdasarkan aduan dan laporan dari Polres Kendal terdapat 169 kasus, di wilayah hukum Polres Semarang ada 117 kasus dan di Polrestabes Semarang terdapat tiga kasus. Pernyataan itu dikatakannya saat melakukan gelar ungkap kasus di Mapolda, Senin (23/8).

Djuhandani menjelaskan, tersangka Nur Hamid menjalankan aksinya sejak Desember 2019 lalu. Selain merusakkan bagian kaca mobil, aksi tersangka Hamid juga tidak jarang melukai korbannya akibat terkena pecahan kaca mobil atau truk.

Menurut Djuhandani, saat ini pihaknya sedang mengejar tersangka lain berinisial AYT yang diduga sebagai pemberi upah kepada tersangka Nur Hamid.

"Anggota melaksanakan pengejaran-pengejaran, bahkan cukup luar biasa terjadi kejar-kejaran. Namun pada akhirnya, pada tanggal 19 Agustus di daerah Mangkang tersangka bisa kita amankan. Di samping NH, ada tersangka lagi yang masih DPO dan ini akan terus kita cari dan kita ungkap perkara ini," kata Djuhandani.

Lebih lanjut Djuhandani menjelaskan, untuk saat ini setelah penangkapan tersangka tidak ada lagi pelaporan kasus pelemparan kendaraan yang meneror pengendara di sepanjang pantura Semarang-Kendal. Untuk saat ini, tersangka dijerat dengan Pasal 351 dan Pasal 406 KUP dengan ancaman masing-masing lima tahun dan dua tahun penjara. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar