Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

Jasamarga Yogya-Bawen Sesaikan Pembayaran Tahap Kedua Awal Agustus 2021

Warga Desa Tirtonadi Kabupaten Sleman menerima 
pembayaran uang ganti kerugian tol Yogya-Bawen.
Semarang-Jasamarga Yogya-Bawen melakukan pembayaran tahap kedua, dalam rangka percepatan pembangunan seksi 1 ruas Yogyakarta-SS Banyurejo. Badan Pertanahan Nasional (BPN) wilayah Yogyakarta, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Wilayah DIY beserta Jasamarga Yogya-Bawen melaksanakan pemberian Uang Ganti Kerugian (UGK) tahap kedua di Desa Tirtoadi, Kabupaten Sleman Provinsi DI Yogyakarta, kemarin.

Pgs Direktur Utama Jasamarga Yogya-Bawen Oemi Vierta Moerdika mengatakan saat ini pihaknya mampu melaksanakan pembayaran UGK kepada warga yang terkena proyek jalan tol Yogya-Bawen, dan pelaksanaan berjalan lancar dengan protokol kesehatan. Pihaknya juga memberikan apresiasi kepada masyarakat, yang telah mendukung untuk menyerahkan sebagian dan seluruh lahan serta bangunannya untuk kepentingan pembangunan jalan tol Yogyakarta-Bawen.

Menurutnya, Jasamarga Yogya-Bawen akan segera memulai konstruksi sesuai target. Harapannya dengan terbangunnya jalan yol Yogyakarta-Bawen, wilayah sekitar tol akan berkembang dengan baik.

"Jasamarga Yogya-Bawen telah berhasil melakukan pembayaran UGK di tahap kedua, sesuai dengan target pada awal bulan Agustus 2021. Pembayaran UGK dilakukan sebanyak 96 bidang, pada Desa Tirtoadi kecamatan Mlati dan berlangsung selama dua hari. Total UGK sebesar Rp102 miliar dari alokasi anggaran tahap awal yang disediakan oleh LMAN sebesar Rp365 miliar," kata Oemi.

Sementara itu Kepala Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/BPN Suhendro menambahkan, warga terdampak pembayaran jalan tol bisa memanfaatkan hasil pembayaran UGK sebaik-baiknya.

"Warga yang menerima pembayaran bisa digunakan untuk kebutuhan pokok, seperti membeli tanah atau rumah pengganti dan tidak digunakan untuk kebutuhan konsumtif terlebih dahulu," ujar Suhendro. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar