Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

5 Pengedar Narkoba Ditangkap di 4 Kota

Direktur Resnarkoba Kombes Pol Lutfi Martadian 
menunjukkan barang bukti sabu, Selasa (21/9).
Semarang-Lima orang pengedar narkotika ditangkap aparat Resnarkoba Polda Jawa Tengah, yang beraksi di empat kota dalam waktu lima hari. Total barang bukti sabu yang berhasil diamankan, sebanyak 900 gram lebih.

Direktur Resnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Lutfi Martadian mengatakan pihaknya menangkap lima orang tersangka pengedar maupun kurir narkoba yang beraksi di wilayah Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Pekalongan dan Kabupaten Batang. Pernyataan itu dikatakan saat gelar ungkap kasus di kantornya, Selasa (21/9).

Lutfi menjelaskan, dari hasil tangkapan selama lima hari itu salah satu barang bukti yang diamankan seberat 700,5 gram dan sisanya di bawah 100 gram dengan total hampir satu kilogram sabu. Kelima tersangka yang ditangkap itu, saat ini masih dalam pengembangan lebih lanjut untuk mencari jaringan di atasnya.

Menurutnya, setiap keterangan dari para tersangka akan ditindaklanjuti guna mencari adanya sindikat besar maupun warga binaan lembaga pemasyarakatan (lapas) yang diduga sebagai pengendali peredaran narkotika.

"Sampai saat ini kami masih melakukan pendalaman. Apabila kami menemukan informasi, tentunya kami akan berkoordinasi dengan pihak instansi tersebut. Namun, sampai dengan saat ini semua dari empat TKP tersebut masih kita kembangkan anggota di lapangan. Anggota masih melakukan pengejaran untuk bisa mengungkapkan siapa di atasnya, kemudian di samping maupun orang-orang yang berada di bawahnya," kata Lutfi. 

Lebih lanjut Lutfi menjelaskan, dari beberapa barang bukti yang diamankan itu diakui para tersangka sudah berhasil diedarkan. Para tersangka yang diamankan itu bakal dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan ancaman hukumannya maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar