Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

Operasi Patuh Candi 2021 Dimulai, Tapi Pengendara Tak Perlu Takut

Anggota Ditlantas Polda Jateng siap melaksanakan 
Operasi Patuh Candi 2021 dengan mengedepankan
protokol kesehatan.
Semarang-Operasi Patuh Candi 2021 mulai berlaku hingga 14 hari ke depan, mulai 20 September sampai 3 Oktober 2021. Operasi Patuh Candi 2021 dilakukan dengan mengedepankan kegiatan simpatik kepada masyarakat, sehingga masyarakat tidak perlu takut ketika melihat ada operasi polisi di jalan raya.

Dirlantas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Rudy Syafirudin mengatakan Operasi Patuh Candi 2021 dilaksanakan mulai 20 September hingga 3 Oktober mendatang, dan mengedepankan kegiatan preventif dan preemtif. Pernyataan itu dikatakan saat ditemui di Mapolda, Senin (20/9).

Rudy menjelaskan, kegiatan Operasi Patuh Candi 2021 ini bertujuan memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam berkendara di jalan. Selain itu, seluruh anggota yang bertugas di lapangan dilarang melakukan tindakan tidak terpuji.

"Tidak ada penindakan sama sekali, tidak ada penilangan dan tidak ada hal-hal yang sangat merugikan masyarakat. Tetapi, tindakan kami dan harapan kami dengan kita tidak melakukan kegiatan penindakan di masa pandemi COVID-19 ini masyarakat tetap patuh terhadap seluruh peraturan perundang-undangan perlalulintasan yang ada," kata Rudy.

Sementara itu Wakapolrestabes Semarang AKBP I.G.A Dwi Perbawa Nugraha menambahkan, Operasi Patuh Candi 2021 pelaksanaannya berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Yakni, anggota yang bertugas di lapangan dilarang melakukan tindakan penilangan.

Menurutnya, kegiatan yang ditonjolkan adalah kegiatan kepada masyarakat selama 14 hari pelaksanaan.

"Memberikan edukasi tentang tertib berlalu lintas. Kemudian memberikan edukasi tentang penerapan protokol kesehatan. Mengingatkan kembali, intinya seperti itu. Jadi, tidak boleh sama sekali tilang atau kemudian kendaraan diangkut ke kantor. Semuanya clear 100 persen tindakan simpatik, dan mengedukasi terkait protokol kesehatan," ucap wakapolrestabes. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar