Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

Catat Aturan Baru Naik Pesawat

Sejumlah penumpang turun dari pesawat di Bandara Ahmad
Yani Semarang.
Semarang-Stakeholder Relation Manager Angkasa Pura I Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang Heri Trisno Wibowo mengatakan pihaknya menerapkan aturan penerbangan baru, yang akan diberlakukan mulai 24 Oktober 2021. Salah satu aturan terbarunya, anak di bawah usia 12 tahun diperbolehkan naik pesawat dengan persyaratan tertentu. Pernyataan itu dikatakannya saat ditemui di bandara, Kamis (21/10) sore.

Heri menjelaskan, pemerintah melalui Satgas Penanganan COVID-19 dan Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan peraturan terbaru terkait ketentuan perjalanan orang melalui transportasi udara. Sesuai dengan peraturan terbaru tersebut, maka para pelaku perjalanan dari dan menuju Kota Semarang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan menunjukkan sertifikat vaksinasi COVID-19 minimal dosis pertama serta menunjukkan dokumen kesehatan negatif PCR yang berlaku dalam waktu 2x24 jam.

Menurutnya, para pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi udara juga diwajibkan mengisi e-HAC pada bandara keberangkatan.

"Hal yang berbeda pada peraturan kali ini dengan peraturan sebelumnya, anak usia di bawah 12 tahun sudah diperbolehkan untuk melakukan perjalanan dengan syarat didampingi orang tua atau keluarga. Ini dibuktikan dengan kartu keluarga, serta memenuhi persyaratan tes COVID-19 sebagaimana yang telah diatur," kata Heri.

Lebih lanjut Heri menjelaskan, pengecualian menunjukkan sertifikat vaksin COVID-19 diberlakukan bagi anak usia di bawah 12 tahun dan pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid. Namun, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa belum bisa mengikuti vaksinasi karena penyakit tertentu.

"Dengan diberlakukannya peraturan baru terkait ketentuan perjalanan orang dengan pesawat udara, Heri menjelaskan, pihak bandara siap mendukung dan menjalankan aturan baru yang telah dikeluarkan pemerintah pusat guna memutus dan mencegah penyebaran COVID-19," tandasnya. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar