Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

Malam Tahun Baru Warga Dilarang Gelar Pesta Kembang Api

AKBP Yovan Fatika
Kapolres Semarang
Semarang-Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika bersama Pemkab Semarang bersepakat, melarang warga mengadakan pesta kembang api di malam pergantian tahun. Warga juga diimbau tidak melakukan kegiatan kumpul-kumpul, yang berpotensi terjadi kemunculan kasus COVID-19. Pernyataan itu dikatakannya saat dihubungi lewat sambungan telepon, kemarin.

Yovan menjelaskan, pihaknya akan gencar melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat berkaitan larangan mengadakan pesta kembang api di malam Tahun Baru. Pihaknya juga akan mengawasi dan menjaga tempat-tempat keramaian, guna mencegah kerumunan.

Menurutnya, Polres Semarang bersama pemkab akan berupaya mencegah terjadinya kasus baru COVID-19 pada masa libur Natal 2021 maupun Tahun Baru 2022.

"Jadi tadi itu masih rapat koordinasi internal Polres Semarang, kaitannya untuk persiapan Nataru. Kemudian pengelolaan dan pendataan tempat ibadah, khususnya gereja dan SOP prokesnya saat ibadah. Kemudian keramaian-keramaian saat perayaan Natal, dan kembang api juga. Jadi, diperkirakan untuk tempat-tempat yang menjadi pusat keramaian di Tahun Baru itu tidak boleh ada pesta kembang api," kata Yovan.

Lebih lanjut Yovan menjelaskan, untuk kegiatan perayaan Natal di tempat ibadah juga telah dilakukan sosialisasi terkait penerapan protokol kesehatan. Sesuai peraturan yang dibuat pemerintah pusat, maka perayaan Natal di tempat ibadah maupun tempat lainnya diimbau tidak lebih dari 50 persen kapasitas jemaat. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar