Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

Dari Kasus Rokok Ilegal, Bea Cukai Jateng-DIY Berhasil Ungkap TPPU

Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY secara simbolis memusnahkan
rokok ilegal di halaman kantor gubernur.
Semarang-Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai Jawa Tengah-Yogyakarta Muhamad Purwantoro mengatakan pihaknya memusnahkan lebih dari 6,8 juta batang rokok ilegal, hasil dari penindakan periode Februari-November 2020 dengan nilai barang dimusnahkan sebesar Rp7,03 miliar dan potensi kerugian negara mencapai Rp3,12 miliar. Dalam penindakan tersebut, Kanwil Ditjen Bea Cukai Jateng-DIY juga mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pernyataan itu dikatakannya di sela pemusnahan rokok ilegal di halaman kantor gubernur, Selasa (14/12).

Purwantoro menjelaskan, penanganan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal harus melibatkan sejumlah instansi terkait dan juga pemerintah daerah. Oleh karena itu, Bea Cukai terus berupaya melakukan upaya persuasif untuk menekan peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat. 

Menurutnya, pada tahun ini pihaknya juga telah melakukan penyidikan terhadap 37 perkara dengan 37 tersangka dan 36 perkara di antaranya sudah dinyatakan lengkap dari kejaksaan. Sedangkan satu perkara di antaranya, merupakan tindak pidana pencucian uang dan merupakan modus baru dari tindak pidana peredaran rokok ilegal.

"Kami di Bea Cukai pada tahun ini berhasil melakukan penyidikan, terhadap tindak pidana pencucian uang terkait dengan rokok ilegal. Jadi pidana asalnya terkait dengan rokok ilegal. Bisnis rokok ilegal ini tidak hanya kami selesaikan dari persoalan penanganan rokok ilegalnya saja, tetapi juga pidana pencucian uangnya," kata Purwantoro.

Sementara itu Sekda Jateng Sumarno menambahkan, peredaran rokok maupun cukai ilegal harus perangi bersama. Tidak hanya tugas dari Bea Cukai saja, tetapi instansi lain dan juga pemerintah daerah bisa ikut membantu.

"Jadi masalah cukai ilegal itu tidak hanya urusan dari pemerintah pusat, tapi pemerintah daerah juga harus ikut terlibat. Kalau ini kayak gini kan enggak bisa terkendali. Ini kan bentuk penegakan, bagaimana barang-barang (ilegal) yang punya banyak dampak negatif itu bisa terkendali di masyarakat," ujar Sumarno. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar