Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

Jateng Kekurangan Juru Sembelih Halal

Taj Yasin
Wagub Jateng
Semarang-Wagub Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen mengatakan provinsi membutuhkan juru sembelih halal (juleha) sebanyak 1.988 orang, dan saat ini hanya ada seribu tenaga juru sembelih halal. Oleh karena itu, pihaknya menggandeng sejumlah pihak untuk memberikan pelatihan guna mencetak juru sembelih halal. Pernyataan itu dikatakan saat ditemui di Semarang, baru-baru ini. 

Gus Yasin menjelaskan, pemprov terus memberikan pelatihan juru sembelih halal dengan bekerja sama Organisasi Juleha Indonesia. Pelatihan tidak hanya dilakukan atau diinisiasi pemprov saja, tetapi juga melibatkan 35 kabupaten/kota se-Jateng. 

Menurut Gus Yasin, pada tahun ini pihaknya akan mencoba menggandeng Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) agar para juru sembelih halal yang telah mendapat pelatihan itu bisa memeroleh sertifikasi secara nasional dan mendapat pengakuan. Sertifikasi bagi juru sembelih halal, akan memberikan kepercayaan bagi masyarakat atau konsumen pengguna jasa.

"Apa yang menjadi program di Jawa Tengah untuk mencetak para juru sembelih halal, ini sudah diapresiasi kawan-kawan juleha. Organisasi Juleha Indonesia yang saat ini sudah ada di beberapa daerah termasuk di Jawa Tengah. Nanti mereka dari juleha ini akan kolaborasi dengan kawan-kawan juru sembelih yang sudah dilatih Pemprov Jawa Tengah dan kerja sama dengan Baznas dan MUI. Dari sini kita bisa tahu, kalau Jawa Tengah masih kekurangan juru sembelih halal," kata Gus Yasin.

Lebih lanjut Gus Yasin meminta kepada bupati/wali kota se-Jateng untuk melakukan pelatihan terhadap juru sembelih halal hingga tingkat kecamatan. Setiap kecamatan, dilatih 2-3 orang yang dipersiapkan menjadi juru sembelih halal. Tujuannya, dalam rangka memenuhi kebutuhan juru sembelih halal di seluruh Jateng. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar