Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

Kapolda: Ormas Tak Boleh Bertindak Anarkis

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi memberi arahan 
kepada anggota GMBI yang diamankan di Mapolda.
Semarang-Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan jajarannya tidak melarang kelompok masyarakat atau organisasi masyarakat, melakukan aksi unjuk rasa menyampaikan pendapat di muka umum. Namun, aksi unjuk rasa harus tetap santun dan mematuhi peraturan. Pernyataan itu dikatakan saat menerima limpahan pelaku demo anarkis yang dilakukan Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) dari Polda Jawa Barat, Jumat (28/1).

Kapolda menjelaskan, massa GMBI dari sejumlah daerah di Jateng itu sebelumnya terlibat aksi unjuk rasa yang berujung anarkis di depan Mapolda Jabar. Aksi tersebut dipicu ketidakpuasan GMBI terhadap penanganan kasus pembunuhan anggota GMBI, yang terjadi di Karawang pada November 2021 kemarin.

Menurut kapolda, massa GMBI asal Jateng yang dikembalikan ke Polda Jateng itu langsung dilakukan pendataan. Setidaknya ada 148 orang asal Jateng yang dilakukan pendataan identitas, sebelum dikembalikan ke masing-masing polres.

"Dalam hal menyampaikan pendapat di muka umum itu adalah hak setiap warga negara, dan itu dilindungi undang-undang. Tapi kadang-kadang masyarakat kita lupa, bahwa menyampaikan pendapat di muka umum itu tidak sebebas yang dibayangkan orang. Tidak bersifat absolut. Di situ masih dibahas lagi di pasal-pasal yang lain, satu di antaranya mereka harus menghormati hak orang lain. Yang kedua, mereka juga tidak boleh melanggar norma aturan yang berlaku dan harus mentaati peraturan perundangan dan hukum. Selain itu, juga harus memelihara dan lain sebagainya," kata kapolda.

Lebih lanjut kapolda memberi peringatan kepada seluruh organisasi kemasyarakatan lainnya yang ada di wilayah Jateng, untuk tidak melanggar hukum saat menyampaikan pendapat di muka umum. Ormas yang ada di Jateng harus taat terhadap hukum, dan tidak boleh mengambil kegiatan di luar kewenangannya. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar