Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

Edan, Pegawai Bank Ini Tipu Dana Haji Hingga Rp1,2 Miliar

Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani
Raharjo Puro memintai keterangan kepada tersangka 
penipuan dana haji.
Semarang-Seorang pegawai bank di Kota Semarang nekat melakukan penipuan kepada puluhan nasabah, hingga kerugian mencapai Rp1,2 miliar. Tersangka sebelum ditangkap Direktorat Reskrimum Polda Jawa Tengah, sempat melarikan diri hingga ke wilayah Pacitan Jawa Timur.

Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Raharjo Puro mengatakan kasus penipuan atau penggelapan dana haji milik puluhan nasabah sebuah bank swasta di Kota Semarang itu terungkap, setelah salah satu korban bernama Boedi Santoso melapor ke pihak kepolisian karena menjadi korban penipuan. Korban saat itu menyetorkan uang sebesar Rp25 juta, sebagai biaya untuk menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci. Pernyataan itu dikatakan saat melakukan gelar ungkap kasus di Mapolda, Selasa (15/3).

Djuhandani menjelaskan, dari pengakuan korban itu polisi melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka berinisial KAA warga Semeru Barat Kabupaten Semarang. Pekerjaan sehari-hari tersangka, merupakan pegawai di salah satu bank swasta di Kota Semarang dengan tugas sebagai marketing menawarkan produk perbankan tabungan haji.

Menurut Djuhandani, tersangka menjanjikan kepada para korban akan diberangkatkan menunaikan ibadah haji pada lima tahun mendatang setelah dana ibadah haji sudah dilunasi para korban.

"Semua hasil kejahatan ini digunakan untuk kepentingan pribadi yang bersangkutan, dan saat ini proses penyidikan dan penelurusan dana yang sudah digelapkan sedang dalam proses pencarian pihak kepolisian. Kita juga mengamankan beberapa hal yang berkaitan dengan pembuktian di antaranya satu bendel audit dari bank swasta tersebut," kata Djuhandani.

Lebih lanjut Djuhandani menjelaskan, tersangka KAA akan dijerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 atau Pasal 374 dan atau Pasal 263 KUHP. Tersangka bakal menerima hukuman penjara maksimal enam tahun penjara. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar