Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

Kendaraan Barang Diminta Masuk Kantong Parkir Saat Arus Mudik

Kendaraan barang saat melintas di Gerbang Tol
Kalikangkung.
Semarang-Kepala Dinas Perhubungan Jawa Tengah Henggar Budi Anggoro mengeluarkan larangan bagi kendaraan pengangkutan barang bersumbu tiga, agar tidak melintas di jalan tol maupun jalan nasional saat arus mudik. Seluruh kendaraan barang bersumbu tiga atau lebih, nantinya akan diarahkan ke kantong-kantong parkir yang telah disiapkan. Pernyataan itu dikatakan melalui zoom, belum lama ini.

Henggar menjelaskan, mulai H-2 Lebaran nanti pihaknya akan memberlakukan larangan bagi kendaraan pengangkutan barang melintas di jalan tol. Kendaraan pengangkut barang yang melintas di jalan nasional, hanya diperbolehkan beroperasi mulai pukul 00.00 sampai 07.00 saja. Khusus untuk kendaraan pengangkutan barang yang masih diperbolehkan melintas adalah kendaraan pengangkut sembako, dan barang ekspor impor hingga truk pengangkut bahan bakar minyak (BBM) atau air mineral. 

Menurutnya, kendaraan barang yang masih diperbolehkan melintas sudah mendapatkan izin dan ditempel di kaca sebelah kiri kendaraan. 

"Juga diberlakukan pengaturan terkait dengan kendaraan pengangkutan barang. Jadi kendaraan pengangkutan barang, tentunya pada saat one way ini dikeluarkan dan tidak bisa masuk tol. Untuk yang sumbu tiga. Maksimal BJI-nya 14 ke atas itu harus melalui jalan nasional. Tetapi di jalan nasionalnya juga diatur, ada pembatasan untuk angkutan barang. Sejak tanggal 28 April itu nanti ada pembatasan yang dia tidak boleh lewat, jam 07.00 pagi sampai dengan jam 12.00 malam. Dia hanya bisa berjalan jam 00.00 sampai dengan 07.00 pagi," kata Henggar.

Lebih lanjut Henggar menjelaskan, pihaknya juga telah menyediakan kantong-kantong parkir yang ada di jalur nasional. Atau di lokasi yang telah ditentukan, di masing-masing kabupaten/kota se-Jateng. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar