Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

Tidak Layak Edar, Uang Sebanyak Rp5,67 Triliun Dimusnahkan BI Jateng

Rahmat Dwisaputra
Kepala KPw BI Jateng
 
Semarang-Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Jawa Tengah Rahmat Dwisaputra mengatakan pada triwulan pertama 2022, pihaknya memusnahkan Rp5,67 triliun uang tidak layak edar. Pemusnahan uang tidak layak edar dilakukan, untuk tetap menjaga keaslian maupun kondisi uang sebagai alat tukar yang sah. Pernyataan itu dikatakan saat ditemui di kantornya, belum lama ini.

Rahmat menjelaskan, uang tidak layak edar yang dimusnahkan itu jumlahnya mengalami penurunan dibanding triwulan pertama 2021 kemarin. Yakni mengalami penurunan sebesar 25 persen, atau setara Rp1,84 triliun. 

Menurut Rahmat, pemusnahan uang tidak layak edar itu meliputi cacat atau rusak dan juga sudah lusuh atau tidak terlihat gambar pada uang tersebut. Termasuk, uang yang telah dicabut atau ditarik peredarannya.

Uang tidak layak edar karena lusuh atau rusak itu ada banyak sebabnya. Mulai dari berlubang, sobek atau hilang bagian dari uang hingga terbakar.

"Alhamdulillah uang tidak layak edar yang kita musnahkan, menurun jumlahnya. Ya itu mungkin masyarakat kita sudah melek bagaimana merawat dan menjaga rupiah. Karena kita selalu sosialisasikan Cinta Bangga Paham Rupiah," kata Rahmat.

Lebih lanjut Rahmat mengajak kepada masyarakat, agar bisa merawat uang dengan baik dan benar. Sehingga, kondisi uang tetap bisa dikatakan layak edar. Mulai dari tidak melipat atau meremas, hingga terkena air atau minyak. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar