Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM Terbesar di Pati

Penyalahgunaan BBM bersubsidi yang diungkap 
Bareskrim Polri bersama Polda Jateng di Pati.
Semarang-Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan Bareskrim bersama Polda Jawa Tengah mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi terbesar sepanjang 2022, di wilayah Kabupaten Pati. Setidaknya ada 12 orang, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi. Pernyataan itu katakan saat menggelar ungkap kasus di Jakenan Pati, Selasa (24/5).

Dedi menjelaskan, dari 12 orang tersangka yang telah ditangkap itu memiliki peran masing-masing. Mulai dari pemilik modal, sampai sopir truk pengangkut BBM jenis solar bersubsidi. Untuk di wilayah Pati ada beberapa tempat kejadian di gudang di Jalan Pati-Gembong, dan dua lokasi di Jalan Juwana-Pucakwangi. 

Menurutnya, modus yang digunakan adalah menampung BBM bersubsidi yang diperoleh dari sejumlah SPBU. Pembelian menggunakan kendaraan yang sudah dimodifikasi, dan setiap satu SPBU tersangka membeli solar subsidi seharga Rp5.150 per liter dan dijual ke pemilik gudang seharga Rp7 ribu per liter. Nantinya, pemilik gudang akan menjual ke kapal-kapal nelayan, seharga Rp10 ribu-Rp11 ribu per liter.

"Pengungkapan kasus ini merupakan yang terbesar, sepanjang tahun 2022 dengan melibatkan dua korporasi. Bareskrim bekerja sama dengan Polda Jawa Tengah, berhasil mengungkap penyalahgunaan BBM yang jumlahnya cukup besar," kata Dedi.

Sementara itu Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menambahkan, tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi sudah berjalan sejak 2021 dan diperkirakan keuntungan yang diperoleh mencapai Rp4 miliar.

Menurut kapolda, pihaknya terus berkoordinasi dengan Pertamina untuk melakukan pengawasan terhadap distribusi dan penjualan BBM di pasaran.

"Karena salah satu barang bukti yang kita amankan adalah satu kapal tanker yang saat ini sandar di Semarang, dan ada koneksinya dengan Jakarta. Ini akan kita kembangkan lebih dalam," ujar kapolda.

Lebih lanjut kapolda menjelaskan, para tersangka akan dijerat dengan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

BBM Subsidi Incaran Oknum Cari Untung Besar

Sementara itu General Magaer Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Tengah Dwi Puja Ariestya menambahkan, penyalahgunaan BBM bersubsidi terjadi karena adanya perbedaan harga cukup dengan BBM industri. Sehingga, menarik oknum mencari untung lebih dengan menjual BBM bersubsidi ke pengusaha kapal atau industri.  

Ari menjelaskan, harga BBM bersubsidi memang saat ini terpaut jauh dengan harga minyak dunia. Sebab, harga minyak dunia terus meningkat sehingga terjadi disparitas cukup tinggi dengan BBM harga industri atau keekonomian.

Menurutnya, penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana karena merugikan masyarakat dan negara. 

"Pada saat melakukan penyaluran, kami tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan penindakan ketika terjadi penyalahgunaan. Hal ini sepenuhnya kewenangan dari kepolisian, dan kami mengucapkan terima kasih serta apresiasi kepada jajaran kepolisian yang telah melakukan penindakan dan pengawasan terhadap penyaluran BBM bersubsidi," jelas Ari.

Lebih lanjut Ari menjelaskan, secara bisnis Pertamina mengalami kerugian akibat penyalahgunaan BBM. Penjualan BBM industri di sektor perikanan mengalami penurunan hingga 32 persen, karena adanya praktik ilegal jual beli BBM jenis solar bersubsidi. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar