Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

14 Tersangka Narkoba Diamankan Dalam Waktu 2 Pekan

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar
memberi keterangan terkait penangkapan para pelaku
peredaran narkoba.
Semarang-Polrestabes Semarang mengamankan 14 tersangka berikut 39,96 gram sabu, dalam waktu dua pekan terakhir. Selain narkotika jenis sabu, juga disita 1.610 butir obat daftar G.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan hampir setiap hari di wilayah hukumnya, terjadi penangkapan pelaku peredaran narkoba. Hal itu menjadi penanda, bahwa kejahatan atau peredaran narkotika di wilayah Kota Semarang masih terus terjadi. Pernyataan itu dikatakan saat ditemui di Mapolrestabes, Selasa (7/6).

Irwan menjelaskan, selama dua pekan pada akhir Mei hingga awal Juni 2022 itu jajaran Sat Reserse Narkoba Polrestabes Semarang menangkap 14 tersangka yang terdiri dari kurir maupun pengedar narkoba. 

Menurut Irwan, dari 14 orang tersangka yang diamankan itu ada satu orang merupakan residivis kasus narkoba dan baru selesai menjalani hukuman di Lapas Kedungpane Semarang pada tahun kemarin. Tersangka bernama Mulyani yang merupakan pengedar, dengan membawa 35 paket narkoba sabu.

"Bila melihat kasus dan jumlah tersangka, kesimpulan saya bahwa setiap hari ada pelaku kejahatan narkoba yang diamankan polisi. Ini menjadi perhatian bagi kita semua, dan mudah-mudahan ke depan kejahatan narkoba di Kota Semarang ini bisa kita tekan. Bahwa pelaku kejahatan narkotika khususnya, walaupun sudah dikenakan sanksi pidana tidak menutup kemungkinan masih melakukan pidana yang sama," kata Irwan.

Lebih lanjut Irwan memerintahkan kepada jajarannya, untuk terus melakukan patroli dan razia terhadap peredaran narkoba di wilayah Kota Semarang. Tujuannya, untuk meminimalkan ruang gerak para pelaku peredaran narkotika.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Semarang Kompol Edy Sulistiyanto menambahkan, para tersangka bakal dijerat dengan UU tentang Narkotika ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar