Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

Jutaan Buruh Belum Terjangkau Jaminan Sosial

Presiden KSPN Ristadi memberikan keterangan terkait jaminan 
sosial bagi para pekerja.
Semarang-Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi mengatakan pihaknya berupaya terus mengawal jaminan sosial kepada seluruh pekerja/buruh di Indonesia terpenuhi, karena masih ada jutaan buruh belum mendapatkan haknya. Sehingga, kehadiran pemerintah diperlukan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada para pekerja/buruh di seluruh Tanah Air. Pernyataan itu dikatakan di sela Kongres KSPN di Semarang, kemarin. 

Menurut Ristadi, persoalan para pekerja/buruh di Indonesia masih seputar perlindungan jaminan sosial. Sebab, masih banyak pekerja/buruh belum mendapatkan haknya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. 

Ristadi menjelaskan, data BPS menyebutkan ada sekira 57 juta buruh/pekerja formal di Indonesia dan sekira 44 juta di antaranya sudah terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sementara sebagai peserta aktif, hanya mencapai 23-25 juta pekerja formal.

"Yang paling harus diperjuangkan hari ini tentang perlindungan jaminan sosial. Masih ada puluhan juta pekerja/buruh di Indonesia di sektor formal yang belum tercover program perlindungan sosial. Itu yang saat ini menjadi advokasi kami. Selain itu masih ada perlindungan-perlindungan lainnya saat bekerja, misalkan pekerja usai di-PHK. Masih banyak pekerja yang di-PHK tidak mendapat pesangon, atau pekerja mendapatkan upah di bawah upah minimum," kata  

Lebih lanjut Ristadi menjelaskan, pihaknya ingin membulatkan tekad dalam memerjuangkan nasib pekerja/buruh di seluruh Indonesia.

Sementara itu Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi yang hadir di Kongres KSPN, mendukung adanya perlindungan jaminan sosial kepada para buruh/pekerja. Dirinya berharap, wadah atau organisasi pekerja/buruh mampu memberikan jawaban dari persoalan yang dihadapi para pekerja/buruh tersebut. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar