Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

Ngaku Buat Beli Beras, Pasutri Ini Nekat Rampas HP Milik Siswa SD

Pasangan suami istri ini saling kerja sama melakukan aksi 
kejahatan mencuri HP milik siswa SD.
Semarang-Hendra Setiawan warga Tawangmas Semarang mengajak istrinya, Rima Yulianita melakukan aksi pencurian di wilayah Gunungpati. Bahkan, motor yang ditumpanginya sengaja diganti plat nomor agar tidak mudah dilacak.

Pasangan suami istri itu mencuri sebuah gawai milik siswa SD bernama Aliva Pratiwi, di depan gapura utama Kampung Sadeng, Gunungpati. Saat itu, korban bersama teman-temannya sedang menunggu angkutan umum untuk pulang rumah.

Kepada petugas, Hendra mengaku jika awalnya dia bermaksud mengajak keluarga liburan ke Goa Kreo. Namun beralasan telepon genggam yang dimilikinya kuota habis, ia berpura-pura pinjam ke korban yang didekati.

"Awalnya nolak pak, terus istri saya merayu dan bilang tidak usah takut. Setelah keadaan saya rasa aman dan sepi, langsung tancap gas kabur," kata Hendra.

Menurut Hendra, gawai curian itu lantas dijual secara online dan uangnya digunakan untuk membeli beras dan bayar cicilan motor.

"Saya hari-hari kerja parkir, dan itu tidak cukup buat beli kebutuhan," akunya.

Sementara itu Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar menyatakan, dari hasil keterangan didapati jika tersangka sudah empat kali beraksi dan satu kali gagal di daerah Bandungan. Dua aksi kejahatan dilakukan sendirian, sedangkan dua aksi lainnya dilakukan bersama istrinya.

"Jadi, tersangka ini memang sudah merencanakan aksinya. Untuk mengelabuhi petugas, dia mengganti plat nomor aslinya dengan nomor palsu," ucap Irwan.

Menurut Irwan, aksi tersangka terungkap setelah beredar video viral di media sosial dan jajaran melakukan identifikasi kendaraan yang digunakan.

"Setelah dilakukan penelusuran, didapatkan jika plat nomor yang dipakai palsu dan anggota bisa menemukan plat nomor sesungguhnya," jelasnya.

Irwan menyebutkan dari tangan tersangka diamankan sebuah sepeda motor, tiga buah helm dan sebuah gawai serta plat nomor palsu.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar