Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

251 Ribu Hektare Lahan Kritis di Jateng Berhasil Dipulihkan

Warga antusias mengikuti gerakan penghijauan.
Semarang, Idola 92,6 FM-Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jawa Tengah mampu memulihkan 251.037 hektare lahan kritis, dengan reboisasi dan penghijauan di hutan negara maupun hutan rakyat. Konservasi lahan kritis dimulai sejak 2024 sampai 2021, dengan luasan saat 2013 sebesar 634.598 hektare.

Kabid Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Konservasi Sumber Daya Alam Dinas LHK Jateng Soegiharto mengatakan pemulihan lahan dan hutan kritis sejak 2014 hingga sekarang, telah ada 101 juta batang pohon ditanam untuk penghijauan. Pernyataan itu dikatakan saat ditemui di kantornya, kemarin.

Soegiharto menjelaskan, secara teknis 101 juta pohon yang ditanam itu beragam jenis sesuai dengan kondisi dan kebutuhan lahannya. Semisal untuk rehabilitasi hutan dan lahan produktif, maka dipilih pohon sengon atau jati hingga mahoni dan pinus. Sedangkan untuk pelestarian dan sahabat air, dipilih pohon gayam atau beringin.

Menurutnya, gerakan tanam pohon masih berlanjut secara masif di beberapa wilayah. Tujuannya, untuk mengajak masyarakat aktif menanam pohon.

"Jadi di Jateng secara umum dari 2014 sampai 2021, kita sudah menangani kurang lebih 39,5 persen dari luas lahan kritis tahun 2013. Kita juga berusaha untuk menjaga kawasan-kawasan sumber daya alam yang masih baik. Di beberapa kawasan misalkan yang sudah kita tangani dalam beberapa tahun terakhir ini, kita arahkan untuk menjadi kawasan ekosistem esensial. Sekarang baru dikaji untuk diusulkan ke menteri LHK didorong untuk menjadi kawasan yang bisa dilindungi," kata Soegiharto.

Lebih lanjut Soegiharto menjelaskan, selain rehabilitasi lahan dan hutan itu pihaknya juga berupaya melakukan perlindungan dan pengelolaan kawasan bernilai ekosistem. Yakni, ekosistem untuk perlindungan sistem penyangga kehidupan dan pengawetan keanekaragaman hayati serta pemanfaatan secara lestari.

"Konsep pengelolaan kawasan yang memadukan kepentingan konservasi keanekaragaman hayati, pengembangan sosial ekonomi masyarakat dan dukungan logistik telah diakui Unesco pada Oktober 2020. Yakni, pengelolaan Cagar Biosfer Karimunjawa Jepara Muria dan Merapi Merbabu serta Menoreh," pungkasnya. (K-08)

Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar