Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

Bawaslu Jateng Kembali Ingatkan Soal Netralitas ASN dan TNI/Polri

Semarang-Komisioner Bawaslu Jawa Tengah Rofiudin kembali mengingatkan netralitas kepada ASN dan TNI/Polri, karena sebentar lagi akan memasuki tahun politik. Yakni pemilihan kepala daerah 2023, dan Pemilu 2024. Pernyataan itu dikatakan saat dihubungi lewat sambungan telepon, kemarin.

Rofi mengatakan, netralitas bagi ASN dan TNI/Polri harus terus dijunjung tinggi dan harus dimulai sejak tahapan pendaftaran partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 dilakukan. 

Rofi menjelaskan, pihaknya juga telah berkoordinasi dan berkomunikasi dengan pimpinan daerah serta kapolda bersama pangdam terkait netralitas bagi anggotanya. Para ASN meskipun memiliki hak pilih, tetapi dilarang melakukan politik praktis atau menjadi simpatisan dalam partai politik maupun pemilihan kepala daerah. Demikian juga bagi anggota TNI/Polri, harus mampu menjaga dan mengawal netralitas selama tahun politik berlangsung.

Menurutnya, pelaksanaan pemilihan kepala daerah di 2023 maupun Pemilu 2024 harus bisa berjalan lancar dan tidak ternoda dengan ketidaknetralan ASN maupun anggota TNI/Polri.

"Bawaslu Provinsi Jawa Tengah terus mendorong soal netralitas ASN dan TNI/Polri dalam tahapan-tahapan di pemilu, khususnya adalah tahapan pendaftaran partai politik. Sesuai di amanat UU Nomor 7 tahun 2017 dan juga undang-undang yang lain, bahwa ASN dan TNI/Polri itu harus netral dan bebas dari kepentingan politik praktis. Jangan sampai ada ASN dan TNI/Polri yang melakukan tindakan-tindakan ketidaknetralan," kata Rofi.

Lebih lanjut Rofi menjelaskan, Bawaslu Jateng akan terus mengupayakan pencegahan agar tidak terjadi dugaan pelanggaran selama masa tahapan pendaftaran parpol hingga nanti tahapan kampanye dan pemungutan suara. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar