Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

Anda Pasien JKN-KIS Tak Perlu Khawatir Saat Lakukan Cuci Darah, Sudah Dijamin BPJS Kesehatan

Semarang-Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf para peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang melakukan aktivitas cuci darah sekarang tidak perlu khawatir, karena BPJS Kesehatan memastikan jika peserta JKN-KIS tetap memeroleh pelayanan cuci darah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, pembaruan rujukan setiap tiga bulan sekali itu bertujuan meningkatkan kualitas hidup peserta. Yakni, upayanya dengan monitoring dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) sebagai care coordinator (concept of primary care and family doctor). 

Dengan memerbarui rujukan setiap tiga bulan sekali melalui kunjungan ke FKTP, jelas Iqbal, maka dokter di FKTP bisa melakukan edukasi pencegahan penyakit lainnya.

"Per 1 Januari 2018, surat rujukan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan berlaku satu kali untuk diagnosa, dan tujuan rujukan yang sama. Kontrol ulang bisa dilakukan maksimal tiga bulan sejak tanggal rujukan awal dikeluarkan," kata Iqbal dikutip dari rilis. 

Menurut Iqbal, pada 2017 kemarin terdapat 3.657.691 prosedur dialisis yang dijamin BPJS Kesehatan dengan total biaya sebesar Rp3,1 triliun. Bila diilustrasikan, maka dibutuhkan sekira 40 orang peserta JKN-KIS kelas III yang sehat untuk membayar satu kali biaya cuci darah untuk satu pasien JKN-KIS. 

"Itu baru satu kali cuci darah saja. Padahal, cuci darah harus dilakukan seumur hidup dan peserta JKN-KIS yang menjalani cuci darah tidak hanya satu dua orang. Kalau hanya mengandalkan besaran iuran yang dibayarkan peserta yang bersangkutan, jelas tidak akan cukup. Untuk itu, dibutuhkan dukungan dari semua peserta JKN-KIS untuk bergotong royong menanggung biaya pelayanan kesehatan," jelas Iqbal.

Lebih lanjut Iqbal menjelaskan, para peserta JKN-KIS dengan kondisi khusus yang menjalani kontrol bisa langsung ke rumah sakit tanpa melalui FKTP terlebih dulu. Yakni, dengan membawa surat kontrol dari dokter. 

"Untuk poliklinik hemodialisa, kemoterapi, thalassemia dan rehabilitasi medik, peserta JKN-KIS bisa menggunakan nomor surat kontrol yang sama untuk satu bulan. Hal ini dilakukan, agar peserta JKN-KIS semakin mudah dan nyaman dalam berobat," tandasnya. (K-08) 
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar