Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

Tak Penuhi Rekomendasi Bawaslu, KPU Jateng Tetap Coret Bacaleg Mantan Napi Korupsi

Joko Purnomo
Ketua KPU Jateng
Semarang-Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah Joko Purnomo mengatakan pihaknya tetap berpegang pada Peraturan KPU yang menyebutkan mantan narapidana korupsi, mantan bandar narkoba dan mantan napi kejahatan seksual terhadap anak tetap dicoret dari daftar pencalegan.

Menurutnya, KPU Jateng tidak menerima rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang meminta bakal calon legislatif (bacaleg) dikembalikan ke daftar calon sementara (DCS).

Joko menjelaskan, KPU Jateng tetap mengembalikan berkas pendaftaran bacaleg yang merupakan mantan narapidana tertentu ke partai politik (parpol) masing-masing. Tindakan itu juga sudah dilaporkan dan dikonsultasikan ke KPU RI, sehingga tidak menyalahi aturan. 

"Khusus untuk bacaleg mantan narapidana korupsi, kami harus patuh pada PKPU yang sudah kami buat sendiri. Oleh karena itu, setiap putusan dan tindak lanjutnya akan kita konsultasikan dan koordinasikan dengan KPU RI. Sekali lagi, kami melakukan ini sesuai dengan perintah undang-undang," kata Joko, Selasa (4/9).

Lebih lanjut Joko menjelaskan, pihaknya tetap berpedoman pada PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan. Yakni, setiap parpol dilarang mencalonkan mantan narapidana kasus korupsi dan parpol wajib menandatangani pakta integritas.

"Aturan kita yang buat, tentu harus kita patuhi. Kan itu sudah diundangkan juga," ujarnya.

Diketahui, Bawaslu Jateng sudah melakukan sidang ajudikasi yang diajukan Partai Hanura berkaitan dengan pencoretan bacaleg Mudasir untuk DPRD Jateng dari Daerah Pemilihan (Dapil) IV meliputi Kabupaten Pati dan Rembang.

Ketua Bawaslu Jateng Fajar SAKA menjelaskan, pihaknya mengabulkan sebagian gugatan pemohon dan membatalkan keputusan KPU tentang penetapan DCS peserta Pemilu 2019.

"Mudasir mantan napi kasus korupsi, dan hasil putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor semarang menyatakan yang bersangkutan tidak dicabut hak politiknya," ujarnya. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar