Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

Kementerian LHK Gagalkan Penyelundupan Kayu Jati Ilegal Dari 20 KPH

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Kementerian LHK Sustyo
Iriyono memberikan keterangan pers terkait aksi penggagalan penye-
lundupan kayu jati ilegal di Kabupaten Pati, Kamis (25/10).
Semarang-Tim gabungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) bersama aparat TNI/Polri, mengamankan enam truk berisi kayu jati ilegal di Desa Ronggo, Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati, Rabu (24/10) kemarin. Kayu-kayu jati ilegal itu, diduga berasal dari 20 Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) yang ada di Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Kementerian LHK Sustyo Iriyono mengatakan aksi illegal logging dan peredaran kayu ilegal tersebut, telah merugikan negara. 

Sustyo menduga, Desa Ronggo merupakan salah satu desa penampung kayu jati ilegal terbesar di Pulau Jawa. Sebab, cukup banyak kayu jati ilegal yang ditemukan dan berasal dari sejumlah KPH di wilayah Jateng dan Jatim.

Menurutnya, pihaknya terus konsisten di dalam menindak tegas para pelaku kejahatan dan pengrusakan lingkungan hidup dan kehutanan. Sehingga, ekosistem bisa terselamatkan dan kerugian negara bisa dicegah.

Oleh karena itu, lanjut Sustyo, melalui operasi represif yustisi diharapkan bisa memberi pesan yang jelas kepada penebang dan pengedar kayu ilegal.

"Itu mungkin kalau tidak salah enam truk yang diamankan, berisi lebih dari 20 kubik. Yang masih ukuran balok ada 10 batang, dan lainnya berupa keping papan. Kayu-kayu ilegal itu berasal dari 20 KPH yang ada di sekitar Jawa Tengah dan Jawa Timur. Menurut informasi, kegiatan ini sudah berlangsung lama. Kalau lihat rumah-rumah warga di sana, semuanya terbuat dari kayu jati," kata Sustyo saat gelar jumpa media di Kantor BKSDA Jateng, Kamis (25/10).

Sementara, Direktur Penegakan Hukum Pidana Kementerian LHK Yazid Nurhuda menambahkan, kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan itu termasuk kejahatan luar biasa. Sebab, kegiatan itu akan merusak lingkungan, ekosistem dan kekayaan alam di Indonesia.

"Tidak menutup kemungkinan, dalam pengembangan kasus ini akan menyeret pihak-pihak lain yang bertanggungjawab," jelas Yazid. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar