Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

Pemprov Buka Diskusi Berkaitan Dengan Kenaikan Upah 2019

Gubernur Ganjar Pranowo mendengarkan keluhan dari seorang pen-
jual di Pasar Karangayu. 
Semarang-Pemprov Jawa Tengah membuka ruang diskusi tripatrid, antara pengusaha dan pekerja serta pemerintah untuk mencari kata sepakat tentang besaran upah minimum 2019 mendatang.

Gubernur Ganjar Pranowo mengatakan pihaknya sebagai perwakilan dari pemerintah pusat, telah disumpah untuk melaksanakan undang-undang. Termasuk penetapan UMK 2019 yang akan diumumkan pada 1 November 2018 nanti, dan mengaju pada PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Yakni besaran kenaikan upah buruh sekira 8,03 persen.

Menurutnya, karena regulasi sudah ada dan formula sudah dibuat, maka harus dilaksanakan. Penetapan itu merupakan hasil penambahan UMP 2019, dikalikan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.

"Problem berikutnya adalah negosiasi politik, pasti ada yang tidak setuju. Kan ada yang mengatakan kenaikannya terlalu rendah. Ada yang ngomong kan 25 persen, 25 persen itu hitungannya apa dan 8,03 persen hitungannya apa. Publik harus tahu dan masyarakat harus tahu, tripatridnya juga harus tahu. Kami juga sudah membuka diskusi kenapa angkanya 8,03 persen dan 25 persen. Tentu kita omongkan dulu sama semua pihak," kata Ganjar, Selasa (23/10).

Ganjar lebih lanjut menjelaskan, agar kenaikan UMK 2019 bisa diterima semua pihak, maka pertumbuhan ekonominya harus dihitung dari kabupaten/kota setempat. Sehingga, di Jateng upah buruh akan selalu mengikuti UMK setempat.

"Untuk Jateng kan pakainya UMK, kalau perhitungannya tidak disesuaikan dengan kabupaten/kota maka gapnya bisa tinggi. Maka usulan saya, penetapan UMP dari pusat tetap harus diikuti," jelasnya.

Diwartakan sebelumnya, UMP 2018 di Jateng sebesar Rp1.486.065 dan bila mengikuti kenaikan UMP 2019 sebesar 8,03 persen maka menjadi Rp1.605.396. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar