Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

Masuk Tahun Politik, DPRD Jateng Ingatkan Netralitas ASN

Anggota Komisi A DPRD Jateng Sriyanto Saputro meminta ASN bisa
bersikap netral selama Pemilu 2019.
Semarang-Netralitas aparatur sipil negara (ASN) di Jawa Tengah masuk tahap ujian di tahun politik 2019. Hal itu ditegaskan anggota Komisi A DPRD Jateng, Sriyanto Saputro.

Menurut Sriyanto, pada momentum tahun politik, posisi ASN banyak dilirik para peserta pemilu untuk meraih simpati.

Sriyanto menjelaskan, meski para ASN memiliki hak untuk memilih di pemilihan umum (Pemilu), namun posisinya tetap harus netral tidak berada di salah satu pasangan. 

Oleh karena itu, lanjut Sriyanto, para ASN bisa bertindak netral dan tidak mudah terpengaruh atau dipengaruhi pilihan politiknya.

"Di tahun politik ini harapan kami, ASN benar-benar memprosisikan diri sesuai tupoksi dan aturan yang ada serta regulasi yang ada. Sudah diatur di sana bahwa ASN harus netral, tentutanya harus dijaga. Kadang ASN juga terpengaruh dengan pimpinannya, makanya pimpinan harus memberi contoh yang benar," kata Sriyanto, Senin (26/11).

Lebih lanjut Sriyanto menjelaskan, para kepala daerah juga diminta tidak menggunakan kekuatan politiknya untuk menekan bawahannya mengarahkan pada sikap politik tertentu.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Jateng M. Roffiudin menambahkan, di tahun politik memang salah satu kerawanannya adalah soal netralitas ASN. Pada rentang periode waktu sebulan pelaksanaan kampanye yang dimulai 21 September hingga 21 Oktober kemarin, pihaknya sudah mencatat ada delapan kasus ketidaknetralan ASN yang dilaporakan. Empat di antaranya, terbukti dan sudah dilaporkan pada pimpinannya masing-masing.

"Netralitas ASN ini sangat penting, karena kaitannya dengan amanah UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 4 Tahun 2014 tentang ASN. Di dua ketentuan itu menyebutkan, bahwa ASN harus netral dalam momentum politik," ujar Rofi.

Menurut Roffi, tidak hanya soal netralitas ASN, penggunaan fasilitas negara untuk kampanye juga menjadi kategori kerawanan pada Pemilu 2019 yang sudah dipetakan. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar