Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

Gubernur Pastikan Roda Pemerintahan di Jepara Tetap Jalan

Gubernur Ganjar Pranowo menyerahkan kasus yang menimpa Bupati
Jepara Ahmad Marzuqi kepada penegak hukum.
Semarang-Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memastikan, jika roda pemerintahan di Kabupaten Jepara tidak akan terganggu setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Ahmad Marzuqi sebagai tersangka dugaan penyuapan hakim Pengadilan Negeri Kota Semarang, Kamis (6/12).

Menurutnya, penetapan status tersangka yang diberikan KPK kepada bupati Jepara memang mengejutkan dirinya. Namun demikian, ia memastikan jika pemerintahan di Jepara tidak terganggu.

Ganjar menjelaskan, fungsi wakil bupati bisa menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan dalam kondisi tertentu. Tugas gubernur, tetap memastikan jalannya pemerintahan di Kabupaten Jepara tidak terganggu.

"Kalau sudah aparat penegak hukum seperti itu, ya tinggal diserahkan kepada aparat saja. Kalau dalam sistem kan sudah sangat jelas, tentu tidak akan lumpuh pemerintahannya. Penetapan tersangka tanpa penahanan, biasanya mereka masih bisa beraktivitas. Kalau ditahan ya masih ada wakil. Wakil ini akan menjalankan fungsi dan tugasnya, dan gubernur tugasnya mengawasi jalannya pemerintahan di sana," kata Ganjar saat ditemui di rumah dinasnya Puri Gedeh.

Kepada semua pihak, Ganjar meminta menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada penyidik KPK. 

"Saya sudah sering mengingatkan bupati/wali kota untuk hati-hati, dalam upaya pencegahan berbagai praktik tindak korupsi," ujarnya.

Namun demikian, lanjut Ganjar, pihaknya mengapresiasi kinerja KPK dalam mengungkap dan menindak pelaku korupsi yang dilakukan atau melibatkan kepala daerah.

Diketahui, Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan menyatakan, jika Ahmad Marzuqi diduga menyuap Lasito, hakim di PN Semarang sebesar Rp700 juta. Uang yang diberikan itu, diduga untuk memengaruhi putusan praperadilan yang diajukan Ahmad Marzuqi atas penetapan dirinya sebagai tersangka yang ditetapkan Kejati Jateng di PN Semarang pada 2017. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar