Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

KPU Jateng Beri Ruang Warga Yang Belum Masuk DPT Dengan Syarat Ini

Gubernur Ganjar Pranowo saat menerima kunjungan Ketua KPU Jawa
Tengah Sudrajat dan jajarannya, belum lama ini.
Semarang-Masyarakat Jawa Tengah yang belum terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, masih bisa menggunakan hak pilihnya di tempat pemungutan suara (TPS) sesuai alamat tempat tinggalnya. Hal itu ditegaskan Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Jateng Paulus Widiantoro.

Menurutnya, KPU Jateng masih terus menyisir warga yang belum masuk DPT Pemilu 2019. Yakni, dengan secara masif melakukan sosialisasi hingga ke desa/kelurahan melalui KPU kabupaten/kota.

Paulus menjelaskan, pihaknya akan memudahkan pemilih yang belum masuk DPT untuk tetap bisa menggunakan hak pilihnya sesuai alamat tempat tinggal. Yakni, dengan menggunakan KTP dan melakukan pendaftaran sebelum hari pemungutan suara.

"Kita akan melakukan sosialisasi terkait bisa orang yang sudah terdaftar di suatu TPS, pada hari H karena suatu hal tidak bisa ada di TPS itu. Dia bisa mengurus pindah memilih dengan A-5. Secara masif teman-teman KPU kabupaten/kota sampai dengan PPS melakukan sosialisasi itu. Sedangkan orang yang belum masuk di DPT, dia bisa memilih menggunakan KTP di TPS sesuai dengan alamat KTP-nya. Syaratnya harus mendaftar dulu," kata Paulus, Kamis (3/1).

Lebih lanjut Paulus menjelaskan, bagi pemilih yang belum masuk DPT tapi sudah memiliki KTP elektronik maka proses pendaftaran dilakukan 30 hari sebelum hari pencoblosan. Hal itu dilakukan, untuk menghindari adanya penumpukan pendaftaran DPT baru.

"Kalau yang DPT tambahan dan menggunakan hak suara di luar TPS-nya, maka pemilih hanya mendapat surat suara sesuai daerah pemilih asal. Kalau beda kota atau beda dapil, maka dapatnya surat suara DPD dan presiden saja," tandasnya. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar