Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

Rumah Sakit Tak Tereakreditasi Bisa Layani Peserta JKN, Asal Komitmen Urus Akreditasi

Aris Jatmiko
Deputi Direksi BPJS Kesehatan Jateng-DIY
Semarang-Status akreditasi bagi rumah sakit merupakan perlindungan pemerintah terhadap masyarakat, untuk mendapat pelayanan kesehatan yang layak dan bermutu. Sehingga, rumah sakit yang terakreditasi bisa memberikan jaminan pelayanan kesehatan bagi masyarakat sesuai standarisasi.

Deputi Direksi BPJS Kesehatan Jateng-DIY Aris Jatmiko mengatakan ramainya pemberitaan tentang rumah sakit putus kontrak dengan BPJS Kesehatan, sudah dibahas Kementerian Kesehatan dengan BPJS Kesehatan. Pada intinya, pemerintah tetap berkomitmen untuk memberikan pelayanan kesehatan yang layak dan berkualitas kepada masyarakat.

Menurutnya, bagi rumah sakit yang putus kontrak karena masa akreditasinya sudah habis tetap bisa melayani peserta JKN. Hanya saja, BPJS Kesehatan dan Kementerian Kesehatan memberi batasan waktu hingga 30 Juni 2019 untuk mengurus akreditasi. 

"Dengan adanya kesepakatan menteri kesehatan dan juga dirut BPJS Kesehatan itu, untuk sementara rumah sakit-rumah sakit yang belum direkomendasikan, belum akreditasi dan sudah habis masa akreditasinya diberikan toleransi sampai dengan 30 Juni 2019. Tentu dengan komitmen. Kalau dia belum mau komitmen sampai 30 Juni 2019 untuk pelaksanaan akreditasi, kami tidak bisa mentolerir," kata Aris saat ditemui di kantornya, Selasa (8/1).

lebih lanjut Aris menjelaskan, seluruh pegawai BPJS Kesehatan kabupaten/kota segera melakukan sosialisasi kepada rumah sakit setempat tentang komitmen akreditasi dan perpanjangan masa kontrak bagi rumah sakit yang kontraknya sudah habis.

"Draf kerja sama bisa segera ditandatangani, asal ada komitmen dari rumah sakit itu untuk mengurus akreditasi. Yang penting paling lambat 30 Juni 2019," jelasnya.

Aris menyatakan, aturan rumah sakit harus terakreditasi tidak ada kaitannya dengan desifit anggaran dari BPJS Kesehatan. Proses pembayaran klaim rumah sakit tetap berjalan, sesuai dengan ketentuan dari Perpres Nomor 82 Tahun 2018. (K-08) 
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar