Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

Taufik Kurniawan Jalani Sidang Perdana Suap Rp4,8 Miliar

Wakil Ketua DPR RI nonaktif Taufik Kurniawan (duduk di tengah) men-
jalani sidang perdana kasus penyuapan di Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi Semarang, Rabu (20/3).
Semarang-Sidang perdana kasus dugaan suap yang melibatkan Wakil Ketua DPR RI nonaktif Taufik Kurniawan mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Rabu (20/3). Politisi PAN itu didakwa menerima suap hingga Rp4,8 miliar dalam urusan membantu dana alokasi khusus (DAK) Kabupaten Kebumen dan Purbalingga.

Majelis hakim yang dipimpin Antonius Widijantono itu, memimpin jalannya sidang dengan tahap pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Eva Yustisiana.

JPU Eva Yustisiana mengatakan uang suap yang diterima Taufik Kurniawan itu, berasal dari dua kepala daerah. Rinciannya, dari Bupati Kebumen Yahya Fuad sebesar Rp3,6 miliar dan Bupati Purbalingga Tasdi sebesar Rp1,2 miliar.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut terdakwa beberapa kali melakukan pertemuan di Kota Semarang sebelum transaksi suap dilakukan. Dari total menguruskan DAK yang diajukan, terdakwa meminta fee sebesar lima persen.

Sementara, Taufik Kurniawan usai mengikuti sidang perdana langsung berupaya meninggalkan ruang sidang dan menghindar dari pertanyaan wartawan yang sudah hampir tiga jam menunggu sidang dimulai. 

"Saya tidak mau berkomentara, silakan media bertanya sendiri di persidangan besok. Kalau sudah menyangkut materi persidangan, kita ikuti saja. Kita hormati sidang majelis yang utama ini," kata Taufik sambil buru-buru meninggalkan ruang sidang.

Dalam kasus dugaan suap itu, Taufik Kurniawan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dalam sidang perdana tersebut, baik terdakwa atau penasehat hukumnya sepakat tidak akan mengajukan keberatan atas dakwaan yang dibacakan. Sehingga, sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi akan dilakukan pada Rabu (27/3) pekan depan. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar