Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

Pascaputusan MK, Gubernur Ingatkan KPU Untuk Sosialisasikan Aturan Baru

Gubernur Ganjar Pranowo meminta KPU Jateng melakukan sosialisasi
tentang penggunaan suket pengganti KTP elektronik sebagai sarana
untuk mencoblos di Pemilu 2019.
Semarang-Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penggunaan surat keterangan (suket) pengganti KTP elektronik untuk mencoblos di Pemilu 2019, sudah berlaku final dan harus disosialisasikan kepada masyarakat. Baik KPU RI maupun KPU yang ada di kabupaten/kota, harus menyesuaikan aturan baru itu.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan putusan yang dikeluarkan MK itu, sangat adil dan progresif di dalam menjembatani masyarakat yang akan menggunakan hak pilihnya namun tidak memiliki KTP elektronik. Dengan adanya putusan dari MK itu, maka masyarakat yang sudah melakukan perekaman dan memiliki suket pengganti KTP elektronik bisa menggunakan hak pilihnya.

Menurutnya, penggunaan suket sebagai pengganti KTP elektronik bisa menjadi solusi bagi masyarakat yang akan menyalurkan hak suaranya di tempat pemungutan suara (TPS). 
"Saya meminta kepada teman-teman KPU dan Bawaslu, untuk memberi informasi-informasi pascaputusan MA. Nah, syarat-syarat ini kalau bisa sekarang disosialisasikan. Maka, publik menjadi tahulah untuk syarat-syarat yang belum terpenuhi, apakah saya masih tetap bisa menggunakan hak pilih saya," kata Ganjar, Jumat (5/4).

Lebih lanjut Ganjar menjelaskan, KPU tingkat provinsi maupun kabupaten/kota harus bisa menjelaskan kepada masyarakat yang ingin menyalurkan hak suara di TPS menggunakan suket pengganti KTP elektronik.

Komisioner KPU Jateng Diana Ariyanti menambahkan, pihaknya akan menyesuaikan putusan dari MK terkait penggunaan suket pengganti KTP elektronik untuk mencoblos di Pemilu 2019. Hal itu menyusul adanya putusan judicial review UU Pemilu di MK, yang membolehkan suket pengganti KTP elektronik dipakai untuk mencoblos. 

"KTP elektronik atau suket yang dikeluarkan Disdukcapil, bukan kepala desa atau camat. Penggunaannya hanya di daerah setempat, sesuai dengan alamat pemilik KTP berasal. Jadi, kami sampai hari ini masih mengacu pada putusan MK itu," ujar Diana.

Menurutnya, putusan MK sudah final dan setara dengan undang-undang. Sehingga, sudah tidak keraguan lagi.

"Sebelumnya warga yang punya hak pilih tapi tidak terdaftar di DPT harus menunjukkan KTP elektronik, jika mau menggunakan hak pilihnya," pungkasnya. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar