Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

Majelis Hakim Tipikor Jatuhkan Vonis 6 Tahun Penjara Untuk Taufik Kurniawan

Terdakwa Taufik Kurniawan saat mendengarkan vonis yang dibacakan
majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (15/7).
Semarang-Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhkan vonis kepada Wakil Ketua DPR  RI nonaktif Taufik Kurniawan, Senin (15/7). Taufik dianggap terbukti sah dan meyakinkan, menerima suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Purbalingga dan Kebumen.

Ketua Majelis hakim Antonius Widijantono menjatuhkan vonis lebih ringan dua tahun penjara dibanding tuntutan dari jaksa penuntut umum, dengan hukuman delapan tahun tahun penjara. Selain menjatuhkan vonis enam tahun, hakim juga membebani Taufik denda Rp200 juta subsider empat bulan penjara.

Majelis hakim juga mencabut hak politik Taufik Kurniawan selama tiga tahun, usai menjalani hukuman penjaranya.

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Taufik Kurniawan selama enam tahun, dan denda Rp200 juta subsider penjara empat bulan. Menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa mencabut hak politik selama tiga tahun, terhitung sejak selesai menjalani hukumannya," kata Antonius.

Kepada terdakwa, jelas Antonius, terdakwa Taufik Kurniawan juga harus mengembalikan kerugian negara sebesar Rp4,2 miliar.

Terdakwa Taufik Kurniawan mengaku akan berdiskusi dengan penasehat hukumnya, terkait vonis yang telah dijatuhkan itu. Namun demikian, pihaknya tetap menghormati proses hukum yang berlaku.

"Prinsipnya kami menghormati. Kita menghormati proses hukum, dan menyerahkan kepada Allah SWT," ucap Taufik.

Terpisah, jaksa penuntut umum dari KPK, Joko Hermawan juga mengaku masih berpikir atas putusan tersebut.

Menurutnya, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan yang diajukan di persidangan sebelumnya.

"Tuntutan delapan tahun penjara, hak politik lima tahun dan ini kok diputus enam tahun dan hak politiknya tiga tahun. Ini akan kita pelajari dulu, dan nanti kita putuskan bersama tim kita," ucap Joko.

Diketahui, politisi PAN menerima gratifikasi dari Bupati Kebumen Yahya Fuad atas pengurusan DAK untuk Kebumen dari APBN Perubahan 2016 sebesar Rp3,65 miliar. Sedang dari Bupati Purbalingga Tasdi, Taufik Kurniawan menerima Rp1,2 miliar yang bersumber dari APBN Perubahan 2017. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar