Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

BPJS Kesehatan dan Polda Jateng Tingkatkan Layanan Faskes

BPJS Kesehatan dan Polda Jateng bersinergi meningkatkan faskes
milik kepolisian, Kamis (12/3).
Semarang-BPJS Kesehatan bersama Polda Jawa Tengah berupaya meningkatkan layanan dari fasilitas kesehatan (faskes), agar bisa maksimal melayani masyarakat peserta program JKN-KIS.

Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Andayani Budi Lestari mengatakan kerja sama dan dukungan dari faskes milik Polda Jateng ini, akan bisa membantu jajarannya dalam menyediakan dan memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Terutama, bagi peserta program JKN-KIS.

Menurutnya, faskes dari Polda Jateng yang tersebar di 35 kabupaten/kota itu diharapkan akan mampu memberikan pelayanan kesehatan secara komprehensif kepada masyarakat.

"Mengapa hal ini dilaksanakan, karena Polri itu punya kekhususan dalam hal pelaksanaan program ini. Kenapa? Karena Polri beserta anggota keluarganya adalah peserta. Tetapi, juga memiliki fasilitas kesehatan. Ini adalah merupakan prime costumer bagi BPJS Kesehatan, untuk membantu dalam melakukan sosialisasi," kata Andayani di sela peningkatan kerja sama dengan Polda Jateng, Kamis (12/3). 

Wakapolda Jateng Brigjen Pol Achmad Lutfi menambahkan, pihaknya memberikan dukungan pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang membutuhkan. Bahkan, Klinik Dokkes Polres Batang memberikan kemudahan dengan antrean secara online di aplikasi Mobile JKN.

"Bagian kesehatan adalah bagian integral dari proses melayani masyarakat kita. Kita punya kabid Dokkes dan rumkit di seluruh jajaran Polda Jawa Tengah, tidak hanya dimanfaatkan untuk internal kepolisian dan keluarganya tapi juga untuk masyarakat pada umumnya. Tentu akan tercover, dengan pelayanan yang sesuai ketentuan dari menteri kesehatan," ujar wakapolda. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar