Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

Pedagang Didorong Sediakan QR Code Untuk Transaksi Pembayaran

Kepala KPw BI Jateng Soekowardojo menunjukkan salah satu aplikasi
pembayaran nontunai.
Semarang-Kepala Kantor Perwakilan BI Jawa Tengah Soekowardojo mengatakan para pedagang ataupun dunia usaha di provinsi ini, yang sudah menyediakan QR code baru ada 228.466 merchant. Sedangkan untuk di Kota Semarang, baru ada 55.954 merchant.

Soekowardojo menjelaskan, pihaknya terus melakukan edukasi dan mendorong kepada para pelaku usaha untuk melengkapi transaksi usahanya dengan QR code. Karena, standarisasi QR Indonesia Standard (QRIS) sudah diberlakukan sejak 1 Januari 2020 kemarin.

KPw BI Jateng terus mendorong kepada para pedagang maupun merchant, untuk bisa memanfaatkan QRIS. Sehingga, jika ada pedagang yang belum menggunakan QRIS bisa berkoordinasi dengan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk perjanjian kode respon cepat pembayaran.

"Standarisasi kode respon cepat pembayaran Indonesia, merupakan dukungan terhadap pelaku UKM dan pemerintah. Termasuk, integrasi ekonomi keuangan digital nasional yang merupakan salah satu visi sistem pembayaran Indonesia 2025. QRIS bukan merupakan aplikasi, melainkan sat standar kode respon cepat untuk seluruh pembayaran. Maka, QRIS bisa digunakan di semua pedagang atau merchant yang kerja sama dengan PJSP yang sudah mengimplementasikan QRIS," kata Soekowardojo, baru-baru ini. 

Lebih lanjut Soekowardojo menjelaskan, dengan adanya QRIS ini akan menjadi jawaban atas tantangan di era digital. Karena, di era sekarang ini masyarakat mulai menerapkan pembayaran dengan cara nontunai dan menggunakan aplikasi. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar