Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

46 Pelanggaran Administrasi Dicatat Bawaslu Jateng di Tahapan Pilkada 2020

Sri Wahyu Ananingsih
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran
Bawaslu Jateng
Semarang-Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jawa Tengah Sri Wahyu Ananingsih mengatakan meski pemerintah sudah menunda pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 resmi, namun pihaknya telah mencatat adanya dugaan pelanggaran administrasi dalam tahapan penyelenggaran pilkada. Dugaan pelanggaran di tahapan pilkada itu terjadi, sebelum April 2020 atau sebelum adanya putusan penundaan empat tahapan pilkada karena wabah COVID-19.

Wahyu menjelaskan, dari 46 dugaan pelanggaran yang ditangani jajarannya itu Kota Semarang tercatat paling tinggi angka pelanggarannya. Yakni sebanyak 22 kasus. Selain Kota Semarang, beberapa kabupaten/kota lainnya juga terdapat dugaan pelanggaran administrasi. 

Masing-masing adalah Kabupaten Blora, Pemalang, Purbalingga dan Kota Magelang ada satu kasus dugaan pelanggaran administrasi. Kemudian Grobogan dan Klaten masing-masing dua kasus, dan Boyolali serta Rembang ada tiga kasus. Sementara Kota Pekalongan, ada lima kasus. 

Menurutnya, dari penanganan pelanggaran administrasi itu semua sudah dikeluarkan rekomendasi dari Bawaslu masing-masing kabupaten/kota untuk ditindaklanjuti ke KPU.

"Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, itu sudah melakukan penanganan pelanggaran pilkada sebanyak 46 kasus. Dari 46 kasus itu meliputi 41 kasus dugaan pelanggaran administrasi, dan lima kasus dugaan pelanggaran peraturan perundangan lainnya. Jadi, untuk penanganan pelanggaran administrasi itu tersebar di kabupaten/kota di Jawa Tengah yang menyelenggarakan pilkada," kata Wahyu, kemarin.

Wahyu lebih lanjut menjelaskan, meskipun sudah ada putusan penundaan, tetapi proses pengawasan pilkada tetap berjalan. Sebab, penundaan hanya selama tiga bulan dari jadwal yang telah ditetapkan. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar