Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

Pelanggan PLN Daya 450 VA Bisa Nikmati Pembebasan Tagihan Listrik 3 Bulan

Semarang-Pelanggan listrik di wilayah PLN UID Jateng-DIY tercatat ada 4,8 jutaan pelanggan daya 450 VA di Jateng dan 450 ribuan pelanggan daya 450 VA di Yogyakarta. Sedangkan pelanggan dengan daya 900 VA di Jateng ada 1,1 juta pelanggan dan di Yogyakarta ada 119 ribuan pelanggan.

Khusus untuk 5,9 juta pelanggan listrik dengan daya 450 VA di wilayah Jateng-DIY, akan menikmati pembebasan tagihan listrik hingga tiga bulan ke depan.

Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini dalam rilis mengatakan pembebasan pembayaran listrik berlaku selama tiga bulan, mulai April hingga Juni 2020. Artinya, tidak ada tagihan listrik tiga bulan ke depan bagi warga miskin sesuai kriteria.

Zulkifli menjelaskan, untuk pelanggan dengan daya 900 VA bersubsidi akan mendapat diskon tarif sebesar 50 persen selama tiga bulan ke depan.

Menurutnya, PLN mendukung penuh kebijakan pemerintah pusat untuk membebaskan pembayaran listrik bagi 24 juta pelanggan daya 450 VA dan memberikan diskon 50 persen bagi tujuh juta pelanggan daya 900 VA bersubsidi. 

"Kebijakan pembebasan tagihan untuk pelanggan 450 VA dan keringanan tarif listrik 50 persen tersebut, sudah dibicarakan dan dikoordinasikan dengan PLN. Kami sangat mendukung, dan siap melaksanakan kebijakan pemerintah seperti yang disampaikan Presiden Joko Widodo. Jadi, masyarakat yang tidak mampu tidak perlu khawatir dalam menggunakan listrik selama musim yang sulit ini," kata Zulkifli, Rabu (1/4).

Lebih lanjut Zulkifli menjelaskan, dengan adanya kebijakan dari pemerintah pusat diharapkan bisa meringankan beban masyarakat yang terdampak akibat pandemi COVID-19. Program pembebasan tagihan dan keringanan pembayaran tersebut, untuk melindungi masyakarat yang paling terdampak pandemi.

"Masyarakat diimbau untuk tetap di rumah, berkegiatan di rumah. Tujuannya, untuk mencegah penularan yang makin luas. Pembebasan dan diskon tarif listrik ini, diharapkan bisa mendukung hal tersebut," jelasnya.

Diketahui, Presiden Joko Widodo mengeluarkan keputusan untuk menggratiskan pembayaran listrik bagi 24 juta pelanggan listrik kategori masyarakat miskin. Khususnya, bagi pelanggan berdaya listrik 450 VA. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar