Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

Dua Pimpinan Mandiri Tunggal Bahari Tersangka TPPO

Polda Jateng melakukan gelar perkara kasus perdagangan orang yang
sempat viral karena jenazahnya dilarunh ke laut lepas.
Semarang-Polda Jawa Tengah menahan dua orang tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO), yang merupakan komisaris dan direktur dari PT Mandiri Tunggal Bahari.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan penahanan kedua tersangka itu dilakukan, sejak viral jenazah ABK asal Indonesia yang bekerja di kapal berbendera Tiongkok dilarung ke laut lepas. Keduanya bertanggung jawab, karena yang melakukan perekrutan dan penempatan ABK di kapal penangkap ikan berbendera Tiongkok. 

Menurutnya, perusahaan itu diketahui juga tidak mempunyai surat izin perekrutan pekerja migran Indonesia (SIP2M) dari Badan Penempatan Pekerja Migran Indonesia.

Iskandar menjelaskan, kedua tersangka secara sah melakukan tindak pidana karena tidak berhak memberangkatkan tenaga migran yang tidak mempunyai izin.

"Modus operandi perekrutan dan menempatkan ABK, di kapal ikan berbendera China melalui PT yang tidak mempunyai izin. Kalau kita melihat, PT tersebut sudah merekrut sebanyak 231 ABK," kata Iskandar, kemarin.

Iskandar lebih lanjut menjelaskan, dari hasil penyelidikan dan keterangan dari saksi ABK yang bisa lolos dari kapal tempatnya bekerja menyebut jika sering mendapat perlakuan tidak manusiawi di dalam kapal.

"Kedua tersangka dijerat UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara," tandasnya. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar