Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

Ganjar: Soal Usulan Gelar Pahlawan Bagi Hoegeng, Kariadi dan Soegarda Sudah Kita Teruskan ke Pusat

Ganjar Pranowo
Gubernur Jawa Tengah
Semarang-Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan pihaknya sudah menerima usulan dari sejumlah kelompok masyarakat, tentang pemberian gelar pahlawan nasional kepada mantan Kapolri Jenderal Hoegeng dan dokter Kariadi serta Prof Soegarda Poerbakawatja. Usulan tersebut sudah diteruskan ke Kementerian Sosial dan Sekretariat Militer Presiden, untuk tindak lanjutnya.

Ganjar menjelaskan, surat usulan pemberian gelar pahlawan nasional kepada ketiga tokoh itu sudah ditandatangani dan ditujukan kepada Kementerian Sosial dan Sekretariat Militer Presiden. Dalam surat usulan itu juga diterangkan, bahwa usulan gelar pahlawan nasional itu berasal dari Kabupaten Purbalingga dan Kota Pekalongan serta Kota Semarang.

Menurutnya, pemprov melalui Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) Jateng sudah melakukan verifikasi. Hasilnya, ketiga usulan gelar kepahlawanan itu sudah memenuhi persyaratan yang berlaku.

"Pertimbangannya ditel, kan prosesnya ada usulan dari masyarakat dan ada data yang dilampirkan. Lalu, tugas provinsi sebenarnya hanya verifikasi saja apakah semuanya betul dan tidak ada yang terlanggar. Setelah itu kita meneruskan, dan selebihnya dari pengusul-pengusul itu masing-masing kan sudah melalui skrining. Nanti, Kementerian Sosial dan Sekmil Presiden yang akan memutuskan terakhir. Kalau kita hanya meneruskan saja," kata Ganjar, baru-baru ini.

Ganjar lebih lanjut menjelaskan, ketiga nama yang diusulkan mendapat gelar pahlawan nasional itu memang dinilai layak menyandangnya. Salah satu nama adalah mantan Kapolri Jenderal Hoegeng, dinilai telah berjasa dan menjadi teladan bagi semua aparat penegak hukum. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar