Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

Usulan Insentif Tenaga Kesehatan Kabupaten/kota Sudah Dikirim ke Pusat

Sejumlah orang mengikuti Rapid Test dan dilayani petugas kesehatan.
Semarang-Kepala Dinas Kesehatan Jawa Tengah Yulianto Prabowo mengatakan sampai dengan saat ini pihaknya masih melakukan verifikasi usulan insentif tenaga kesehatan, dari 35 kabupaten/kota dan juga rumah sakit milik provinsi yang menjadi rujukan penanganan COVID-19. Setelah dilakukan verifikasi, maka usulan insentif bagi tenaga kesehatan itu akan diteruskan ke pemerintah pusat.

Yulianto menjelaskan, pengajuan usulan insentif bagi tenaga kesehatan itu nantinya akan diteruskan ke Kementerian Kesehatan. Sampai dengan saat ini, sudah ada 28 kabupaten/kota ditambah tujuh rumah sakit milik provinsi yang telah mengajukan usulan insentif bagi tenaga kesehatan.

Menurutnya, Dinas Kesehatan Jateng tidak mengetahui persis soal jumlah atau besaran nilai insentif yang nantinya akan diberikan kepada tenaga kesehatan.

Yulianto menjelaskan, besaran insentif itu menjadi kewenangan dari Kementerian Kesehatan dan sudah diatur sesuai ketentuan yang ada. Sehingga, pihaknya tidak mengetahui berapa jumlah insentif yang bakal diterima masing-masing tenaga kesehatan itu.

"Untuk insentif tenaga kesehatan, masih berproses terus saat ini. Hari ini saja, saya menandatangani usulan insentif tenaga kesehatan untuk lima kabupaten/kota dan sudah dilakukan verifikasi sama tim. Lalu kami teruskan ke pusat, dan sudah ada 28 kabupaten/kota ditambah tujuh rumah sakit milik provinsi yang telah mengajukan usulan. Semuanya sudah diteruskan ke Kementerian Kesehatan," kata Yulianto, Senin (15/6).

Lebih lanjut Yulianto menjelaskan, apabila insentif dari pemerintah pusat cair akan langsung masuk ke rekening pribadi masing-masing tenaga kesehatan. Sehingga, tidak melalui Dinas Kesehatan kabupaten/kota maupun provinsi. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar