Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

PGN Realisasikan Harga Gas Industri Tertentu

Petugas PGN melakukan peninjauan rutin terkait penyaluran gas ke
pelanggan.
Semarang-Perusahaan Gas Negara (PGN) telah menjalankan implementasi Kepmen ESDM 89K/2020, terkait penyediaan kebutuhan gas bumi untuk industri sektor tertentu dengan harga USD 6/MMBTU secara proposional bagi tagihan pemakaian Juni 2020. Pemberlakuan kebijakan harga gas USD 6/MMBTU secara proporsional ke 130 pelanggan, dengan volume sebesar 191,78 BBTUD dari keseluruhan jumlah pelanggan industri PGN Grup yang mendapat manfaat dari Kepmen ESDM 89K/2020 sebanyak 188 pelanggan.

Direktur Utama PGN Suko Hartono dalam rilis mengatakan volume proporsional yang disalurkan meliputi industri baja sebanyak 18,03 BBTUD, kaca glassware sebanyak 4,38 BBTUD, kaca lembaran sebanyak 12,48 BBTUD, keramik sebanyak 27,75 BBTUD, oleokimia sebanyak 8,03 BBTUD, petrokimia sebanyak 82,61 BBTUD dan sarung tangan karet sebanyak 0,56 BBTUD. 

Suko menjelaskan, pelaksanaan implementasi Kepmen ESDM 89K/2020 secara proposional akan dilaksanakan PGN untuk pelanggan sektor industri tertentu. Alokasi gas yang disalurkan sebanyak 191,78 BBTUD, dan waktu yang diberlakukan sejak 13 April 2020. 

"PGN senantiasa mendukung program-program pemerintah, untuk mewujudkan kemandirian ekonomi nasional. Dengan komitmen melaksanakan Kepmen ESDM 89K/2020, PGN akan melakukan aspek-aspek ketersediaan gas bumi, pemerataan akses pemanfaatan gas bumi dan penerimaan harga yang layak. Sehingga, bisa memberikan manfaat yang berkelanjutan," kata Suko, kemarin.

Lebih lanjut Suko menjelaskan, PGN bersama stakeholder dari regulator dan produsen hulu/KKKS berkomitmen penuh terhadap kebijakan penetapan harga gas industri tertentu sebesar USD 6/MMBTU. Tujuannya, untuk memberikan stimulus bagi peningkatan produktivitas dan daya saing industri yang sangat dibutuhkan sektor industri untuk bangkit dan menggeliat di masa pandemi.

"Kami melihat, kebijakan ini sebagai opportunity di mana akan lebih banyak industri yang bisa menjangkau penggunaan gas bumi. Kami juga berharap, dengan pulihnya kondisi setelah masa transisi pembatasan karena pandemi ini maka industri sektor tertentu bisa meningkatkan konsumsi gasnya secara optimum. Sehingga, pemanfaatan gas bumi ini akan mendorong daya saing industri dan pertumbuhan ekonomi nasional," pungkasnya. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar