Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

Ada 63 ASN Tak Netral di Pilkada Serentak 2020 di Jateng

Semarang-Komisioner Bawaslu Jawa Tengah Rofiuddin mengatakan sejak dimulainya tahapan Pilkada Serentak 2020, sudah terjadi sejumlah pelanggaran. Tercatat, ada 63 pegawai negeri sipil (PNS) yang ketahui tidak netral dan tersebar di kabupaten/kota di Jateng.

Rofi menjelaskan, ke-63 PNS yang diketahui tidak netral itu tersebar di 21 kabupaten/kota yang menggelar pilkada. Bawaslu kabupaten/kota setempat, juga sudah menangani dugaan ketidaknetralan dari PNS tersebut.

Menurutnya, dugaan ketidaknetralan dari PNS itu tidak hanya temuan tetapi juga laporan dari masyarakat setempat.

"Ada sebanyak 63 orang yang tersebar di berbagai kabupaten/kota di Jawa Tengah. Misalnya di Purbalingga, Sukoharjo, Kabupaten Semarang, Kendal, Klaten dan seterusnya. Bawaslu sudah menangani pelanggaran tersebut, dan kami merekomendasikan kepada Komisi ASN. Alhamdulillah, Komisi ASN juga sigap untuk memberikan sanksi terhadap ASN-ASN yang tidak netral itu," kata Rofi, Sabtu (15/8).

Lebih lanjut Rofi menjelaskan, dari 63 PNS yang dilaporkan karena diduga tidak netral sudah mendapat sanksi dari Komisi Aparatur Sipil Negara. Sanksi rekomendasi yang diberikan itu bervariasi, mulai dari hukuman disiplin hingga teguran.

"Sesuai UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, sudah mengatur dengan jelas tentang netralitas ASN. Kami sudah meneruskan dugaan ketidaknetralan dari PNS itu, kepada Komisi Aparatur Sipil Negara," tandasnya. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar