Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

Senjata Api Yang Dimiliki Sipil Diawasi Ketat

Kombes Pol Iskandar Fitriana
Kabid Humas Polda Jateng
Semarang-Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan kepemilikan senjata api yang dimiliki masyarakat umum, mendapat pengawasan ketat dari Direktorat Intelkam. Setiap pemilik senjata api, wajib mempunyai syarat dan surat kepemilikan sah secara hukum.

Iskandar menjelaskan, pengawasan terhadap kepemilikan senjata api dari sipil, selama ini dilakukan Direktorat Intelkam secara periodik. Tidak hanya senjata api yang dilakukan pengawasan ketat, tapi juga kepemilikan senjata gas.

Menurutnya, selama ini senjata api yang dimiliki masyarakat umum hanya untuk kegiatan olahraga saja. Biasanya, senjata api itu tidak pernah dibawa pulang rumah dan disimpan di gudang organisasi Perbakin.

"Kalau sipil pegang senjata kan sebenarnya ada aturannya. Memiliki senjata api itu ada ketentuannya, itu yang mengatur dari intelejen. Yang boleh dan tidak boleh. Itu pun ada persyaratan yang harus dipenuhi, apalagi sekarang kan semua senjata-senjata api yang dimiliki sipil digudangkan. Artinya itu hanya untuk olahraga, Perbakin. Dia harus disimpan di gedung Perbakin. Suratnya juga harus lengkap, dan senjatanya harus legal," kata Iskandar, Kamis (6/8).

Lebih lanjut Iskandar menjelaskan, setiap orang yang mengajukan izin memiliki senjata harus lolos seleksi wawancara dan tes psikologi. Kemudian, identitas pemegang senjata api harus lengkap dan akurat untuk memudahkan pengawasannya. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar