Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

Diduga Melanggar Prosedur, Tersangka Penjual Obat Pelangsing Minta Pendampingan Hukum

Kuasa hukum AS, Yosef Parera, memberikan keterangan ke
sejumlah media, kemarin.
   
    Semarang-Tersangka yang diduga mengedarkan obat pelangsing tanpa izin edar, AS, meminta pendampingan hukum ke Rumah Pancasila. Sebab, prosedur yang dilakukan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Semarang dianggap cacat hukum.

    Kuasa hukum AS, Yosep Parera mengatakan dugaan penggeledahan dan penyitaan serta penetapan tersangka terhadap kliennya bertentangan dengan KUHAP. Sebab, penggeledahan itu, tidak disaksikan langsung ketua RT setempat atau minimal dua warga sekitar.

    Parera menjelaskan, petugas BBPOM Semarang yang menyita barang bukti dari rumah kliennya juga tidak diketahui langsung saksi dari warga setempat. Saksi hanya menyaksikan dan menandatangani berita acara penyitaan

    Oleh karena itu, berdasarkan surat kuasa khusus pihaknya memberikan pendampingan hukum kepada AS. Baik pada saat mengajukan proses praperadilan, maupun mengambil tindakan-tindakan hukum lain yang dilakukan BBPOM.

    "Penetapan tersangka hanya dapat dilakukan, apabila sudah ada proses yang namanya penyelidikan dan penyidikan. la masa penetapan tersangka tidak didasarkan pada surat perintah penyelidikan dan penyidikan? Karena proses ini salah, maka ketika dilayangkan surat panggilan klien kami sebagai tersangka untuk diperiksa pada hari ini kami melihat kesalahan prosedur," kata Parera, kemarin.

    Lebih lanjut Parera menjelaskan, proses hukum yang dilakukan BBPOM Semarang terhadap kliennya tersebut salah karena bertentangan dengan KUHAP. Sehingga, sudah semestinya digugat praperadilan.

    "Kami juga mengirimkan surat resmi kepada presiden RI dan menteri kesehatan, meminta untuk mengganti kepala BBPOM Semarang karena tidak menaati aturan hukum yang berlaku," tegasnya. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar