Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

KPU Atur Cara Pasien COVID-19 Gunakan Hak Pilih

    Semarang-Komisioner KPU Jawa Tengah Paulus Widiyanto mengatakan sesuai dengan aturan dari KPU pusat, maka tata cara penggunaan hak pilih bagi pasien COVID-19 sudah diatur apabila Pilkada Serentak 2020 tetap jalan. Karena, pasien COVID-19 tidak memungkinkan menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

    Paulus menjelaskan, pasien COVID-19 yang menjalani perawatan ataupun isolasi di rumah sakit maupun isolasi mandiri tidak akan kehilangan hak pilihnya saat Pilkada Serentak 2020 nanti. KPU akan berkoordinasi dengan petugas medis dan tim Satuan Tugas Penanganan COVID-19, untuk mendata jumlah pasien COVID-19 sehari sebelum pemilihan.

    Menurutnya, KPU bersama rumah sakit setempat akan membentuk KPPS khusus untuk melayani penyaluran hak pilih bagi pasien COVID-19. 

    "Nah, untuk yang COVID-19 juga akan dilayani. Misal karantina di rumah sakit akan dilayani, tetapi melibatkan petugas medis di sana. Jadi kita mengantarkan surat suaranya, nanti petugas medis yang akan melayani mereka untuk pencoblosan. Demikian juga yang diisolasi mandiri nanti juga seperti itu. Ada petugas khusus yang pakai APD lengkap. Tetap tidak kehilangan haknya, tetapi kita memakai cara khusus," kata Paulus, kemarin.

    Lebih lanjut Paulus menjelaskan, bagi pasien terkonfirmasi positif COVID-19 yang menjalani isolasi mandiri juga akan diperlakukan sama. Satgas Penanganan COVID-19 bersama KPU setempat melakukan pendataan sehari sebelum pemilihan, dan tetap dalam pengawasan protokol kesehatan. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar