Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

Mahasiswa Apoteker Minta RUU Kefarmasian Masuk Prolegnas 2020

Dua mahasiswi farmasi menggelar aksi di depan kantor DPRD 
Jateng, Jumat (25/9).


    Semarang-Ikatan Senat Mahasiswa Farmasi Seluruh Indonesia Jawa Tengah menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Jateng, Jumat (26/9) siang. Mereka menuntut Rancangan Undang-Undang Kefarmasian, masuk di Prolegnas Prioritas 2020.

    Koordinator aksi, Anggriya mengatakan sebagai mahasiswa yang merupakan agent of change dan social control maka pihaknya mencoba menyuarakan persoalan ke pemerintah pusat. Termasuk mahasiswa farmasi, yang mencoba menyuarakan permasalahan tentang kesehatan dan kefarmasian.

    Anggriya menjelaskan, pada 25 September yang merupakan Hari Farmasi Sedunia ini pihaknya ingin menyuarakan persoalan tentang kefarmasian di Tanah Air. Tema besarnya adalah revolusi farmasi, dengan makna adanya harapan perubahan farmasi menjadi lebih baik dan tidak carut marut.

    "Aksi ini ditujukan untuk menuntut, agar DPRD Jawa Tengah mengusulkan ke DPR RI supaya RUU Kefarmasian kembali masuk ke Prolegnas Prioritas 2020. Karena, RUU Kefarmasian sendiri sempat dikeluarkan dari prolegnas. Aksi kami tidak ditemui anggota dewan, karena mereka sedang reses," kata Anggriya.

    Lebih lanjut Anggriya menjelaskan, permasalahan kefarmasian lainnya juga muncul dari PMK Nomor 3 Tahun 2020 yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan. Isinya, mendiskreditkan dan melemahkan pelayanan farmasi di rumah sakit sebagai golongan nonmedis.

    "Oleh karena itu kita mengawal RUU Kefarmasian, agar kembali masuk di Prolegnas Prioritas 2020. Lewat aksi ini, menjadi gerakan lanjutan agar masalah ini didengar pemerintah pusat," pungkasnya. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar