Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

44 Ribu Orang Direkrut Jadi Pengawas TPS Pilkada 2020

        Semarang-Komisioner Bawaslu Jawa Tengah Sri Sumanta mengatakan 21 kabupaten/kota yang menyelenggarakan pilkada, akan merekrut pengawas Tempat Pemungutan Suara. Totalnya mencapai 44 ribu pengawas TPS, yang dibentuk masing-masing panwascam dibantu panwas desa/kelurahan setempat.

    Sumanta menjelaskan, peran dari pengawas TPS sangat penting di dalam proses Pilkada Serentak 2020. Sebab, pengawas TPS bertugas dan memiliki wewenang yang cukup penting.

          Salah satu tugasnya adalah mengawasi persiapan pemungutan suara, dan penghitungan suara. Bahkan, pengawas TPS juga bisa menyampaikan keberatan jika ditemukan dugaan pelanggaran saat proses pemungutan hingga penghitungan suara.

            Menurutnya, proses perekrutan pengawas TPS akan dibuka pada 16-19 Oktober 2020 dengan mengajukan surat lamaran dan berkas pendaftaran secara langsung atau melalui media daring dan pos.

    "Di keputusan Bawaslu itu ketika memang pokja tidak melaksanakan tugas, boleh mendelegasikan atau memberi kewenangan tugas kepada pengawas desa untuk menerima pendaftaran dan wawancara. Tapi harus menandatangani surat tugas itu. Kewenangan itu ada di tangan Panwascam sebagai pokja itu. Apakah semua daerah atau wilayah itu akan didelegasikan tugas ke panwas desa apa sebagian, itu sesuai dengan keputusan dari Panwascam. Silakan diputuskan untuk mempermudah dan lain sebagainya," kata Sumanta, kemarin.

        Sumanta lebih lanjut menjelaskan, pendaftar diutamakan berasal dari desa/kelurahan setempat dan bukan bagian dari partai politik atau bagian dari tim sukses pasangan calon. Serta, memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu dan pengawasan pemilu.

        "Proses pembentukan pengawas TPS pada saat pengajuan berkas pendaftaran, harus sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku. Apabila tidak memungkinkan, bisa dikirimkan melalui pos, dan proses wawancara dilakukan menggunakan aplikasi daring," tandasnya. (K-08)

Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar