Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

Ganjar: Kita Kaji Upah Minimum 2021, Jadi Mohon Sabar

Gubernur Ganjar Pranowo melihat proses pembuatan kerupuk
di Kota Semarang
.
            Semarang-Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan pihaknya masih melakukan kajian dan tidak ingin terburu-buru, di dalam menetapkan upah minimum 2021. Pemprov saat ini sedang melakukan komunikasi dengan berbagai pihak, terkait penetapan upah minimum 2021.

    Ganjar menjelaskan, pihaknya sudah menerima Surat Edaran dari Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah terkait penetapan upah minimum 2021. Surat edaran yang dikeluarkan menteri tenaga kerja itu, meminta seluruh gubernur se-Indonesia menetapkan besaran upah minimum 2021 sama dengan tahun sebelumnya.

            Menurutnya, surat edaran yang meminta besaran upah minimum 2021 sama dengan tahun sebelumnya perlu dikomunikasikan.

            "Suratnya baru saya terima tadi ya, meskipun kemarin kita sudah komunikasi. Kita lagi mengkaji dan mengkomunikasikan dengan tripartit agar fair. Karena, satu dasarnya UU Tenaga Kerja dan ada surat edaran. Karena surat edaran bunyinya sama dengan kemarin, maka kami sudah mengkaji. Jadi, biar kita bisa lebih nyaman semuanya untuk memahami ini," kata Ganjar, kemarin.

        Sementara Ketua Komisi E DPRD Jateng Abdul Hamid menambahkan soal upah minimum 2021 menggunakan upah tahun ini atau tidak ada kenaikan, dirinya meminta semua pihak bisa saling memahami situasi yang masih dilanda pandemi COVID-19.

        Abdul menjelaskan, kondisi pandemi COVID-19 yang memukul sektor kesehatan dan juga perekonomian harus bisa dipahami semua pihak dan tidak saling memaksakan kehendak. Karena, tidak hanya pekerja yang terdampak tetapi juga para pengusaha.

        "Karena situasi pekerja ini, bisa bekerja secara biasa saja sudah untung. Mereka kadang sebulan hanya dapat seminggu atau 10 hari, dan paling lama 15 hari karena digilirkan. Karena protokol kesehatan, dan basis produksi turun. Saya kira tidak menjadi masalah, disepakati Dewan Pengupahan. Kalau seumpama konsekuensi nol persen, mereka bisa menyesuaikan diri di perusahaan dan serikat pekerja bisa memaksimalkan produktivitas daripada di-PHK," ujar Abdul.

        Terpisah, Ketua Apindo Jateng Frans Kongi mengaku kondisi ekonomi yang masih lesu dan laju pertumbuhan ekonomi merosot menjadi alasan pengusaha tidak ingin upah minimum mengalami kenaikan.

        "Para pengusaha di Jawa Tengah masih mengalami kondisi usaha yang berat, dan ada yang membayar upah mulai kewalahan. Saya yakin, semua pekerja bisa memahami kondisi ini," ujar Frans. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar